Harianmomentum.com--Saat ini luas lahan sawah produktif atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kota Metro, mencapai 1567,5 hektare.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro Hery Wiratno mengatakan sesuai peraturan daerah, lahan sawah produktif itu tidak boleh dialihfungsikan.
"Sesua Peraturan Daerah Kota Metro Nomor: 21 Tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan produktif itu tidak bisa dialihfungsikan," kata Hery pada harianmomentu.com, Selasa (25-6-2019).
Untuk lebih mengefektifkan pencegahan alih fungsi lahan tersebut, saat ini DKP3 Metro sedang mengajukan penerbitan Peraturan Walikota untuk zonasi LP2B.
"Dengan adanya sistem pengaturan zonasi itu, kita akan lebih mudah mengetahui dan memantua letak lahan sawah produktif yang tidak bisa dialihfungsikan itu, terangnya.
Dia merinci, kawasan LP2B Kota Metro saat ini berada di: Kecamatan Metro Pusat seluas 10,23 hektare, Kecamatan Metro Utara 593,73 hektare, Kecamatan Metro Barat 213,77 hektare, Metro Selatan 555,04 hektare dan Kecamatan Metro Timur 189,81 hektare.
"Kecamatan Metro Pusat paling sedikit luasan sawahnya. Letaknya di Kelurahan Yosomulyo yang berbatasan dengan Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara," terangnya.
Menurut dia, pemetaan LP2B dibuat bertujuan mendorong peningkatan produksi padi di Kota Metro dengan melindungi lahan sawah yang masih produktif.
"Ini tidak boleh dialihfungsikan. Hanya ketika mendesak untuk kepentingan umum seperti bencana alam. Itu pun pemerintah harus mengganti lahan yang dialihfungsikan tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan, total luas lahan sawah di KOta Metro mencapai 2.984 hektare dengan tingkat produktivitas padi rata-rata mencapai 5,6 ton per hektare.
Dari luas tersebut, empat hektaresudah beralih fungsi menjadi permukiman. (pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com