Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung menjatuhkan vonis 20 hari penjara terhadap Tukiman, calon legislatif (caleg) petahana anggota DPRD Tanggamus karena melakukan politik uang saat kampanye pada Pemilu 2019.
Selain itu, majelis dengan hakim tunggal Farid Zuhri juga menghukum pria yang biasa disapa Topos itu membayar denda Rp500 ribu subsider penjara tujuh hari.
Menurut Hakim Farid dalam sidang pelanggaran pemilu yang berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2019, caleg dari PDIP itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 523 ayat 1, UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terhadap keputusan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus, tidak mengajukan banding. "Kami dari Bawaslu Tanggamus tidak mengajukan banding," ujar anggota Bawaslu Tanggamus Ikhwanudin.
Kasus ini tindaklanjut penyelesaian perkara pelanggaran pemilu oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Polres Tanggamus.
Ikhwanudin menjelaskan, perkara yang menjerat Tukiman terjadi di Kelurahan Pasar Madang, Kotaagung yang ditemukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kotaagung.
Sementara itu Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengaku menghormati keputusan pengadilan tersebut. "Kami menghormati keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut," kata Heri.
Sebagai pengurus PDIP, Heri mengaku prihatin. Namun partainya menghormati penegakan hukum bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com