Harianmomentum.com--Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) akan melakukan kasasi atas putusan bebas Idhamsyah (60), terdakwa korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Rajabasainduk Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lamtim.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Median Suwardi usai putusan sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (26-6-2019).
"Pada dasarnya kami menghargai putusan majelis hakim yang memutus bebas terdakwa Idhamsyah. Tapi setelah kami melapor pada pimpinan, maka kami langsung menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Median usai sidang.
Namun untuk melakukan langkah itu, dia masih menunggu amar putusan dari majelis kemudian berkordinasi dengan pihak Kejati selanjutnya akan mengeksekusi pembebasan dari terdakwa.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjungkarang, Pastra Joseph membenarkan jika Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil di Dinas PU Lampung Timur.
"Iya benar terdakwa telah divonis bebas. Namun usai sidang, tim Jaksa langsung menyatakan kasasi," tutur Pastra.
Menurut Pastra, pertimbangan dalam putusan bebas tersebut ialah berdasarkan seluruh penimbangan hukum tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, terdakwa bukanlah orang yang tepat untuk dapat diminta pertanggungjawabannya dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Raja Basa Lama lnduk Taman Nasional Waykambas Tahun 2016.
"Karena kedudukan dan kapasitas terdakwa bukan lagi PPK yang memiliki kewenangan terhadap pekeljaan tersebut sampai dengan pekerjaan selesai yaitu dengan dibayarkannya seluruh prestasi pekerjaan kepada rekanan sejumlah Rp.2.678.519.250.00," beber Pastra.
Dikatakannya, pengeluaran uang kepada rekanan untuk pembayaran 100 persen pekerjaan tersebut dilakukan pada saat terdakwa sudah pensiun dan diganti dengan PPK yang baru yaitu saksi Supardjan/
Selain itu, kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah timbul karena adanya kekurangan volume pekerjaan pada tahap akhir pekeljaan yaitu tahap pelapisan aspal A_QWC.
Sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat Terdakwa selaku PPK tidak memenuhi kriteria unsu “setiap orang” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dengan demikian unsur 'setiap orang” tidaklah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.
Pastra menambahkan, salah satu unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi maka selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair mengenai Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi Jo Undang-Undang Nomor 20.
Sebelumya, Jaksa M. Habibi menyebut, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangani draf kontrak yang diserahkan kepadanya, yang sebelumnya pemenang lelang tender tersebut dikuasakan terlebih dahulu kepada seorang bernama Sutanto yang ia mintakan sebelumnya kepada panitia lelang.
Tanpa mengecek kembali apakah Sutanto termasuk di dalam pendiri atau karyawan perusahaan tersebut. Akibatnya Sutanto yang hanya bekerja sebagai buruh kasar, menyelesaikan pengerjaan pembangunan ruas jalan tersebut namun tidak sesuai dengan isi di dalam draf kontrak.
Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Idhamsyah, melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 4 tahun 2015, yang berisikan tentang peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Idhamsyah di dakwa dengan menggunakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa Kejari Lampung Timur, M Habbi. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com