Pasca Putusan MK, Bravo-5 Lampung Ajak Masyarakat Bersatu

Tanggal 28 Jun 2019 - Laporan - 582 Views
Paslon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019//ist

Harianmomentum.com--Pasca pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Bravo-5 Lampung Andi Desfiandi mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu kembali.

Ketua Yayasan Alfian Husin itu mengatakan, sudah saatnya semua elemen masyarakat untuk berangkulan dan bergandengan tangan, membangun bangsa dan negara.

"Mari hentikan segala kekisruhan dan perpecahan yg berkepanjangan ini dan mari kita bersatu kembali untuk memberikan kemaslahatan kepada masyarakat dan negara kita," kata Andi melalui pesan yang diterima harianmomentum.com, Jumat (28-6).

Menurut dia, sudah waktunya menunjukkan kalau Indonesia adalah bangsa yang hebat, kuat, produktif dan berdaya saing yang siap berkompetisi dengan dunia.

"Kita adalah bangsa pemenang, bukan pecundang," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengapresiasi kedua belah pihak, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang telah mengikuti proses demokrasi dengan baik.

"Alhamdulillah sidang sengketa Pilpres di MK sudah diputuskan oleh Majelis Hakim yang terhormat,"  imbuhnya.

Kepada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dia mengucapkan selamat atas peraihan jabatan tertinggi, Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. "Semoga amanah dalam memegang pilihan rakyat Indonesia," harapnya.

Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno yang telah menjadi mitra Pilpres 2019.

"Semoga legowo dan menunjukkan kenegarawanan dengan menerima keputusan MK yang telah dibacakan," harapnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2019.

Isinya adalah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga dan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Jokowi-Ma'ruf.

"Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (27-6) malam.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com