Harianmomentum.com--KomisiPemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan KPU Lampung Timur (Lamtim) akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Sidang yang diagendakan pada Kamis, 4 Juli 2019 itu terkait hasil pleno penghitungan suara Pemilu 2019 di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur yang sempat dipersoalkan. Masalah tersebut terdata dalam nomor perkara: 118-PKE-DKPP/VI/2019.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono membenarkan hal tersebut. Menurut Nanang, sebagai teradu yaitu KPU Provinsi Lampung dan KPU Lampung Timur (Lamtim).
“Persoalannya adalah perintah KPU Lampung kepada KPU Lamtim untuk mengoreksi hasil pleno di Kecamatan Batanghari Nuban,” kata Nanang melalui pesan whatsapp, Senin (1-7).
Menurut Nanang, sidang tersebut akan dilaksanakan di Mapolda Lampung. “Majelis sidang DKPP dipimpin oleh Dr. Alfitra Salam (jika tidak ada perubahan),” ujarnya.
Lebih lanjut Nanang menyatakan kalau seluruh komisioner KPU setempat siap memenuhi panggilan sidang tersebut.
“Tujuh komisioner KPU Lampung akan hadir untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi dengan jujur,” jelasnya.
Sementara, para Komisioner KPU Lamtim belum dapat dikonfirmasi terkait agenda sidang tersebut.
Sebelumnya, KPU Lampung merekomendasikan agar penghitungan suara di Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim diulang.
Rekomendasi ini diputuskan setelah KPU Lampung melakukan klarifikasi terhadap komisioner KPU Lamtim terkait dugaan selisih suara partai politik di Kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban.
“Kami rekomendasikan menghitung ulang perolehan suara ulang untuk memastikan perolehan suara masing-masing partai politik," kata Nanang beberapa waktu lalu.
Menurut Nanang, penghitungan ulang tersebut memenuhi permintaan saksi partai politik yang mengajukan protes saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan penetapan suara di KPU Lamtim.
Hasil klarifikasi, sambung Nanang, ada tiga kecamatan di Lamtim yang penghitungan suaranya diduga bermasalah.
“Di Kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban terkait penghitungan suara DPRD kabupaten. Kemudian di Labuhanmaringgai terkait penghitungan suara DPRD provinsi,” bebernya.
Nanang mengakui bahwa proses rekapitulasi di KPU Lamtim sudah berjalan sesuai prosedur.
“Memang dalam proses pleno sempat ada persoalan, salah satunya DPRD provinsi di Labuhanmaringgai. Karena itulah Bawaslu meminta 5 TPS dihitung C1 hologram dan ada satu yang dihitung ulang C1 plano,” terangnya.
Sedangkan di Kecamatan Batanghari Nuban, Bawaslu merekomendasikan untuk menghitung DAA1 yang ada di PPK. Kemudian dicocokkan dengan DA1 hasil pleno di kecamatan.
“Memang ada perbedaan antara DAA1 yang dimiliki PPK dengan pengawas dan saksi. Karena perbedaan itu, maka dilakukan penghitungan berdasarkan DAA1 yang dimiliki bawaslu dan saksi,” ungkapnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com