Harianmomentum.com--PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe), melalui anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval) melakukan pendampingan kepada para pelanggan Enseval yang menyalurkan obat untuk menerapkan cara distribusi obat yang baik (CDOB).
Pendampingan itu untuk memastikan mutu obat selama proses distribusi sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan.
Kepala Komunikasi Eksternal & Hubungan Stakeholder PT Kalbe Farma Tbk Hari Nugroho mengatakan, bimbingan teknis akan dilakukan di seluruh kota/kabupaten di seluruh Indonesia yang sudah ada kantor cabang Enseval. Tahap awal dimulai dari Semarang, Jember, Palembang, Makassar dan Bandarlampung.
Hal tersebut, menurut Hari, sesuai misi Kalbe yakni meningkatkan kesehatan untuk kehidupan lebih baik, Kalbe terus menghasilkan produk berkualitas untuk masyarakat.
“Enseval sebagai salah satu anak usaha Kalbe yang bergerak di bidang distribusi senantiasa menerapkan cara distribusi obat yang baik untuk menjamin kualitas dan keamanan yang didistribusikan,” ujar Hari di Bandarlampung, Kamis (4-7-2019).
Dia menjelaskan, penerapan CDOB itu sudah disusun sejak tahun 2003. Mulai tahun 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan CDOB.
Sementara Area Business Manager Enseval Bandar Lampung Danu Tri Handriyono menuturkan, penerapan CDOB merupakan faktor penting dalam proses pendistribusian obat yang bertujuan memastikan mutu obat selama proses distribusi dan penyaluran, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat.
“Enseval memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan kategori PBF untuk menerapkan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB, pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB. Selain kepada PBF, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya,” kata Danu Tri Handriyono.
Sedangkan bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotik dan toko obat menjual obat, Enseval mendorong agar para pelanggan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Lebih lanjut Danu menjelaskan, dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, Enseval akan membantu memfasilitasi tenaga kefarmasian, untuk memastikan pelanggan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada setiap fungsi yang telah dijalankan dengan baik. Selain itu, tenaga kefarmasian juga akan membantu pelanggan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
“Proses pengurusan perijinan bagi pelanggan kami di beberapa daerah dianggap menyulitkan, karena pelanggan diwajibkan harus memiliki tenaga kefarmasian yang sesuai dengan bidang usahanya. Oleh karena itu, kepada tenaga kefarmasian yang dimiliki oleh pelanggan, Enseval akan memfasilitasi mereka untuk dapat mengurus perijinan bagi pelanggan. Enseval senantiasa memastikan pelaksanaan CDOB dalam mendistribusikan produk obat," jelasnya.
Saat ini, lanjut Danu, Enseval telah memperoleh 46 sertifikasi CDOB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lokasi kantor pusat dan cabang Enseval di seluruh Indonesia.
Disisi lain, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Asnah Tarigan mengungkapkan, Dinas Kesehatan menyambut baik program pendampingan yang dilakukan oleh Enseval.
"Dengan memiliki perizinan yang sesuai bagi pelaku usaha yang menjual obat tentu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa obat yang mereka beli tersebut memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Menurut Asnah, Dinas Kesehatan akan terus mendorong setiap pelaku usaha yang menjual obat untuk memiliki perijinan yang sesuai dengan bidang usahanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com