Mosi Tidak Percaya DPC PAN Dibawa ke Rapat DPW

Tanggal 09 Jul 2019 - Laporan - 633 Views
Plt. Ketua DPW PAN Lampung, Irfan Nuranda Djafar (kanan). Foto: ist

Harianmomentum.com--Mosi tidak percaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Bandarlampung terhadap ketua DPD setempat Wahyu Lesmono akan dibawa ke rapat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Lampung.

Hal itu dikatakan oleh Plt. Ketua DPW PAN Lampung, Irfan Nuranda Djafar saat dimintai tanggapannya, Selasa (9-7).

“Masalah ini akan kita bahas saat rapat DPW PAN yang akan digelar pada Jumat mendatang,” kata Irfan melalui pesan whatsapp.

Pembahasan itu bertujuan untuk menelusuri, apakah penyebab utama digulirkannya mosi tersebut. Rapat juga untuk menentukan sikap dan langkah PAN selanjutnya.

Sebelumnya, pengurus DPC PAN di Kota Bandarlampung melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPD Wahyu Lesmono, Jumat (5-7).

Tercatat 13 DPC yang melakukan mosi tidak percaya: Tanjungkarang Pusat, Kedaton, Kemiling, Labuhanratu, Langkapura, Panjang, Rajabasa, Sukabumi, Sukarame, Tanjungsenang, Telukbetung Barat dan Wayhalim.

Ketua DPC PAN Kecamatan Kedaton Sumanto menyebutkan terdapat empat hal yang telah diperbuat Wahyu selaku Ketua DPD Bandarlampung.

Pertama, Wahyu dinilai telah bertindak otoriter karena mencoret ketua DPC PAN dari daftar calon legislatif (caleg).

"Tidak ada satu pun ketua DPC yang diakomodir itulah yang dianggap semena-mena. Harusnya Wahyu mengambil keputusan yang bijaksana," kata Sumanto.

Kemudian, dia menyebutkan nama Wahyu juga pernah disebutkan dalam kasus dugaan korupsi, sehingga merusak nama baik PAN.

Selanjutnya, Wahyu dianggap tidak transparan dalam pengelolaan dana partai politik (parpol) sebesar Rp20 juta tiap tahunnya.

Terakhir, Wahyu diduga telah menggelapkan dana saksi yang bersumber dari DPP PAN dan pungutan caleg Kota Bandarlampung.

"Akibatnya, saat pemilu PAN tidak memiliki satu orang saksi di seluruh TPS," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, Wahyu tidak layak lagi menjabat sebagai ketua DPD PAN Bandarlampung dan menuntut agar mengembalikan dana-dana yang telah digelapkan.

Selain itu, dia meminta DPW PAN Lampung segera mengambil langkah-langkah konkrit terhadap Wahyu.

Sementara, Ketua DPC PAN Sukarame Sanrego mengaku bingung, karena diberhentikan sepihak oleh Wahyu dari jabatannya.

Padahal, menurut dia, selama ini selalu aktif berorganisasi. "Kita tidak tau alasan DPD melakukan plt terhadap DPC Sukarame. Sampai sekarang saya juga belum mendapat suratnya," kata Sanrego.

Dia berharap, DPW PAN Lampung menindaklanjuti mosi tidak percaya mereka dan segera mengambil keputusan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono tidak mempermasalahkan mosi tidak percaya yang dilayangkan 13 DPC tersebut.

Bahkan, Wahyu mempertanyakan siapa yang menandatangani mosi tidak percaya tersebut.

"Itu siapa yang tanda tangan? Sukarame dan Tanjungsenang sekarang belum ada (ketua) DPC. Jadi biarin saja," kata Wahyu.

Dia pun membantah apa yang dituduhkan kepadanya, seperti yang tercantum dalam mosi tidak percaya tersebut.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com