Harianmomentum.com--Partai Demokrat Kabupaten Tanggamus mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Pencabutan gugatan PHPU legislatif di daerah pemilihan (dapil) IV meliputi Pulaupanggung, Airnaningan, Ulubelu, itu dibenarkan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus Angga Lazuardi.
Menurut dia, ada partai pesera pemilu dari dua dapil di Kabupaten Tanggamus yang mengajukan gugatan. Yaitu, Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Namun, hanya Partai Demokrat yang mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi.
"Partai demokrat mencabut gugatannya di MK tadi malam (Kamis, 11-7-2019) pada pukul 19.40 WIB," jelasnya.
Namun Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Dedi Fernando mengaku belum mendapatkan informasi tentang Partai Demokrat mencabut gugatannya di MK.
Karena itu, dia Bawaslu Tanggamus sudah mempersiapkan jawaban atas gugatan tersebut dan sudah di Bawaslu Provinsi Lampung untuk dibawa ke MK.
"Secara resmi saya belum menerima laporan apakah gugatan itu diterima, ditolak, atau dicabut. Kami tidak menghadiri sidang di Jakarta, yang menghadiri Bawaslu Provinsi, siang ini juga akan saya confirmasi kebenarannya," ungkapnya. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com