Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 505 pegawai negeri sipil (PNS).
Secara simbolis, surat keputusan kenaikan pangkat itu diserahkan Sekda Kabupaten Tulangbawang Anthony mewakili Bupati Winarti usai upacara bulanan di halaman kantor pemda setempat, Rabu (17-7-2019).
PNS yang naik pangkat periode 1 April 2019 itu terdiri atas Golongan III sebanyak 371 orang, Golongan II 127 orang dan Golongan I tujuh orang.
Pada kesempatan yang sama, Anthony juga menyerahkan SK PNS Formasi PTT (pegawai tidak tetap) Kementerian Kesehatan. Rinciannya, satu dokter umum dan enam orang bidan.
Penyerahan surat keputusan itu dikatakan, berdasarkan persetujuan teknis Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemkab Tulangbawang Periode 1 April 2019.
Dalam sambutan yang disampaikan Sekda Anthony, Winarti mengatakan, kenaikkan pangkat PNS merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
"Kenaikan pangkat dan penerimaan SK PNS adalah momen yang ditunggu setiap pegawai, karena menjadi dasar yang bersangkutan meniti karier selanjutnya," katanya.
Untuk itu, para pegawai penerima SK diharapkan meningkatkan kinerjanya, memotivasi diri untuk bekerja dengan baik, mengabdi kepada masyarakat.
Selain itu, kepada semua pegawai diminta semakin giat, tekun, taat pada aturan dan regulasi. "Buat inovasi, sampaikan ide pada pimpinan, karena sejatinya tugas kita adalah mengabdi untuk kesejahteraan rakyat," tegas katanya.
Sebagai bupati, sejak awal Winarti mengaku selalu memikirkan kesejahteraan PNS. Hal ini tercermin dalam 25 program unggulan, diantaranya mempermudah penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat dan kesejahteraan pegawai, dengan harapan semua pegawai bisa bekerja maksimal.
"Selain itu, PNS Tulangbawang juga selalu dipermudah dalam urusan administrasi pegawai juga kesejahteraan, saya berharap, jangan bekerja tidak sesuai regulasi, karena sebagai PNS kita sudah cukup, hindari perilaku buruk agar terhindar dari masalah hukum," tandasnya. (rhm).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com