Jelang Pilkada Serentak, KPU Mutakhirkan Data Pemilih

Tanggal 17 Jul 2019 - Laporan - 840 Views
Pembukaan kotak suara Pemilu 2019 di gudang logistik KPU Bandarlampung//ist

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.

Hal itu dilakukan dengan cara membuka kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 guna mengumpulkan data Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, pemutakhiran data pemilih merupakan intruksi dari KPU RI dalam surat edaran bernomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019.

“KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2019 sebagai bahan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” kata Fery menerangkan isi surat tersebut, Selasa (16-7).

Dia juga menerangkan, proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemih untuk Pilwakot 2020 mendatang. 

“Hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2019 meliputi: Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2019,” jelasnya.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019 merupakan DPT sesuai dengan hasil pleno penghitungan suara tingkat nasional yang dituangkan dalam formulir Model DDl-PPWP Pemilu 2019. 

“KPU kabupaten/kota diminta melakukan penyesuaian DPT dalam sidalih sesuai hasil pleno penghitungan suara tingkat nasional (formulir Model DDl-PPWP),” jelasnya. 

Untuk itu, sambung dia, KPU kabupaten/kota diminta mempersiapkan DPK untuk diinput ke dalam sidalih. 

“DPK tersebut bersumber dari formulir Model A.DPK-KPU. Dalam hal formulir Model A.DPKKPU terdapat dalam kotak, maka kami diintruksikan membuka kotak dan mengambil formulir Model A.DPK-KPU dengan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan pihak terkait lainnya,” tuturnya. 

Nantinya, proses pembukaan kotak dan pengambilan formulir model A.DPK-KPU dituangkan dalam berita acara serta dilaporkan kepada KPU Provinsi. 

“KPU kabupaten/kota melakukan penginputan DPK dalam sidalih menggunakan kode 71 dengan sumber data DPK. Kemudian saftoopy berita acaranya akan dikirimkan melalui surat elektronik ke email KPU RI,” jelasnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Desca 'Warning' ASN Tak Netral di Pilkada 20 ...

MOMENTUM, Metro--Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descata ...


Panaskan Mesin Partai Lewat Rakerdasus, Sudin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--DPD PDI Perjuangan Lampung menggelar rap ...


Pendistribusian Logistik Pilgub Lampung 2024 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Mirza-Jihan Hadiri Shalawat Kebangsaan di Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubern ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com