Harianmomentum.com--Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap 56 tersangka kejahatan dari 66 laporan yang masuk ke polisi selama Operasi Sikat Krakatau 2019.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi para pejabat utama polres setempat saat Konfrensi Pers di Mapolres Lamtim di Sukadana, Sabtu (20-7-2019).
Taufan Dirgantoro menjelaskan bahwa para tersangka tersebut merupakan empat orang target operasi (TO) dan 62 orang non-TO.
"Pada operasi sikat tahun 2019 ini berbagai barang bukti berhasil kami amankan, antara lain 30 pucuk senjata api rakitan, 73 butir amunisi aktif, 20 unit kendaraan bermotor, sembilan telepon genggam, barang elektronik, dan lain-lain," ujarnya.
Taufan berharap Operasi Sikat Krakatau 2019, bisa mempercepat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lampung Timur.
"Atas nama jajaran Kepolisian, kami menyampaikan terima kasih, atas dukungan dan peran serta seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat, dalam kegiatan Operasi Sikat Krakatau tahun 2019 di Kabupaten Lampung Timur”, katanya.
Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com