Harianmomentum.com--Anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI),perlu lebih memahami berbagai aturan hukum, terkait pelaskanan sebagai aparatur negara sekaligus pelayan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Saipul saat membuka Sosialisasi Peran Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum KORPRI kabupaten setempat. Kegiatan berlangsung di Aula Gedung PKK Kabupaten Waykanan, Selasa (23-7-2019).
"Dalam menjalankan tugas, aparatur sipil negara rawat terjerat masalah hukum. Karena itu, ASN selaku anggota korpri perlu menambah pengetahuan dan wawasan terkait berbagai aturan hukum," kata Saipul.
Menurut dia, tidak semua ASN yang terjerat masalah bisa mendapatkan perlindungan atau pembelaan hukum dari pemerintah.
"Perlindungan hukum hanya diberikan kepada anggota Korpri yang dikriminalisasi dan menjadi korban sistem ketika menjalankan tugas dan jabatan. Jadi tidak semua perkara hukum yang melibatkan ASN, bisa mendapat perlindungan atau pembelaan," terangnya.
Karena itu, dia meminta seluruh peserta benar-benar memahami seluruh materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut.
Sekretaris KORPRI Kabupaten Waykanan Nasrullah Ali mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan bekal kepada ASN untuk lebih memahami berbagai aturan hukum terkait pelaksanaan tugas.
Beberapa materi yang disampaikan pada sosialisasi itu, antara lain: tentang Jaminan Perlindungan Hukum kepada ASN oleh Pemerintah melalui Korps Profesi ASN (KORPRI).
"Narasumber sosialisasi ini: Bambang Hartono dan Suta Ramadhan, dari Tenaga Ahli Bupati Waykanan Bidang Hukum dan Politik, serta Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Provinsi Lampung," kata Nasrullah. (vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com