Harianmomentum - Wakapolri Komjen
Syafruddin menegaskan akan menginstruksikan anak buahnya untuk menghentikan
Laporan Polisi (LP) atas nama Kaesang.
LP yang
ditujukan kepada Kaesang Pangarep, anak Presiden RI Jokowi itu, diduga tidak
adan unsur pidana dan mengada-ada.
"Tidak
ada (unsur pidana) itu. Laporannya ngada-ngada. Kita tidak akan tindaklanjuti
laporan itu," tegas Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7).
Instruksi
tersebut, disampaikan Syafruddin usai mendatangi Istana Wakil Presiden Jusuf
Kalla, Kamis siang.
Syafruddin
menjelaskan, ujaran kebencian (hate speech) yang ditujukan ke Kaesang hanya
bersifat gurauan (guyon). Apalagi istilah "Ndeso" yang diperkarakan
dianggap merupakan gurauan umum di masyarakat.
"Ya
ngomong 'Ndeso' kan dari kecil saya sudah dengar omongan itu. Itu kan guyonan
saja," papar Syafruddin.
Seperti
diketahui, Kaesang dilaporkan warga yang bernama Muhammad Hidayat Situmorang
dengan nomor LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Pelapor
sendiri diketahui sudah 60 kali membuat Laporan Polisi (LP) dengan kasus
berbeda-beda.
Laporan
tersebut diketahui telah dilakukannya selama enam bulan terakhir, sejak Januari
hingga Juni 2017. (rus/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com