Harianmomentum.com--Anggota legislatif (aleg) terpilih di 15 kabupaten/kota se-Lampung akan dilantik Agustus 2019.
Sebab, masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir pada 18 Agustus 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu A. Andoyo mengatakan, aleg terpilih di Pringsewu kemungkinan besar dilantik pada 19 Agustus, sehari pasca berakhirnya masa jabatan aleg periode sebelumnya.
“Pelantikan dilakukan serentak (15 kabupaten/kota). Kemungkinan 19 Agustus pelaksanaannya,” kata Andoyo kepada harianmomentum.com, Selasa (23-7-2019).
Walau begitu, pihaknya menyerahkan jadwal pelantikan tersebut kepada Bupati dan Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi.
“Soal jadwal pelantikan kita serahkan ke bupati. Sebab bupati yang akan mengusulkan ke gubernur,” jelasnya.
Baca juga: KPU 12 Kabupaten di Lampung Tetapkan Aleg Terpilih
Hal senada disampaikan Ketua KPU Pesisir Barat (Pesibar) Yulianto. Menurut dia, aleg terpilih akan dilantik bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan aleg periode sebelumnya.
“Pelantikannya akan diundur sehari, karena tanggal 18 Agustus itu hari Minggu. Jadi dipastikan akan dilantik besoknya, hari Senin. Itu tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Sementara, Komisioner KPU Lampung Utara Marswan mengatakan, untuk jadwal dia belum mengetahui secara pasti. Namun menurut dia, pelantikan aleg DPRD Lampung Utara dilaksanakan bersamaan dengan 14 kabupaten/kota lainnya.
“Mungkin diseragamkan tanggalnya dengan kabupaten/kota yang lain, sesuai ahir masa bakti dewan yang ada saat ini,” terangnya.
Terpisah, Ketua DPRD Lampung Timur (Lamtim) Ali Johan Arif menyatakan pihaknya mulai membahas rencana pelantikan anggota dewan yang baru hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
"Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur menetapkan calon anggota legislatf terpilih hasil pemilu serentak 2019, kami membhas rencana pelantikannya," kata Ali Johan Arif.
Menurut dia, pelantikan anggota dewan terpilih menunggu surat keputusan dari Gubernur Lampung. Masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir pada 18 Agustus 2019. Karena itu, pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 akan dilaksanakan setelah berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019.
“Karena pada 18 Agustus 2019 bertepatan dengan hari Minggu. Maka, rencana pelantikannya dilaksanakan pada Senin 19 Agustus 2019 mendatang,” jelas Ali Johan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono belum merespon. Panggilan telepon dan pesan whatsapp yang diimkan harianmomentum.com ke nomor 0812-2439-xxxx dan 0812-7978-xxx belum ditanggapi.(acw/ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com