Harianmomentum.com--Saat ini pemerintah pusat sedang melakukan proses perbaikan ruas Jalan Nasional Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di wilayah Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Proyek perbaikan jalan nasional tersebut dilaksanakan PT Jaya Konstruksi. Ironisnya, pihak pelaksana terkesan mengabaikan faktor Keamanaan Keselamatan dan Kesehatan (K3) untuk para pekerja proyek perbaikan jalan tersebut.
Pantauan Harianmomentum.com, sejumlah pekerja proyek tidak menggunakan peralatan standar K3, seperti: helm, penutup telinga, masker dan kaca mata, saat bekerja melakukan perbaikan jalan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Tulangbawang Nurmansyah menyayangkan kondisi tersebut. Menurut dia, seharusnya pihak pelaksana proyek mengedepankan faktor K3 kepada para pekerjanya.
Dia menerangkan, terkait K3 dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Pada pasal 96 undang-undang tersebut disebutkan, setiap penyedia atau pengguna jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda , penghentian sementara kegiatan proyek konstruksi, hingga pencantuman dalam daftar hitam serta pembekuan atau pencabutan izin.
“K3 bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja," kata Nurmansyah.
Terkait hal tersebut, Direktur PT Jaya Konstruksi Indara dan pelaksana lapangan proyek tersebut Fery yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan. (rhm)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com