Panggil Sekretaris PPS, Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Pemotongan Honor KPPS

Tanggal 31 Jul 2019 - Laporan - 1204 Views
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanggamus Ridho Rama. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus mendalami dugaan pemotongan honor dan dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

Setelah sebelumnya seluruh ketua KPPS dari Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo dimintai keterangan, kini giliran seluruh sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dua kecamatan itu dipanggil dan diperiksa kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Tanggamus Ridho Rama, mewakili Kajari David P. Duarsa, mengatakan pada Rabu (31-7-2019), kejaksaan memeriksa 16 sekretaris PPS dari Kecamatan Kotaagung Pusat. 

"Mereka menyatakan bahwa surat pertanggung jawaban hingga sampai saat ini belum dibuat, bagaimana mau di buat SPj-nya, jika sesuai dengan DIPA, anggaran untuk KPPS Rp2,8 juta tetapi pada kenyatannya yang diterima oleh PPS untuk disalurkan ke KPPS hanya Rp1,6 juta, jadi mereka terima dari PPK Rp1,6. kata Ridho Rama.

Keterangan dari PPS tersebut, akan dikroscek kebenarannya ke struktur yang ada diatasnya yakni PPK. Diagendakan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap ketua PPK berserta Sekretaris PPK pada pekan depan.

"Untuk PPS mungkin sampai besok, lalu dilanjutkan minggu depan untuk mencari titik terang serta kronologis dugaan pemotongan honor dan dana operasional KPPS. Jika sudah kita lakukan akan kita ketahui seperti apa modus yang dilakukan, siapa berbuat apa, sehingga dalam ini negara dimungkinkan mengalami kerugian," ujarnya. 

Ridho menerangkan, pemanggilan terhadap Ketua KPPS dan Sekretaris KPPS dari Kecamatan Kotaagung serta Wonosobo ini merupakan sampel. Jika diperlukan, seluruhnya akan dipanggil.

"Tetapi kita tetap lihat, apakah tren pemotongnya sama, jika sama kita bisa sampel, karena jika dipanggil semua perlu waktu yang cukup lama, karena biasanya dugaan pemotongannya cara yang dilakukan juga sama, untuk sementara jenjang PPS kita cukupkan, dan dilanjutkan ke PPK," jelasnya. 

Ridho mengisyaratkan, jika jenjang PPK telah dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan  dilanjutkan bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab kegiatan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. 

"Kalau SOP dari penyelidikan, itu bisa diperpanjang. Nah saat ini sudah masuk limit awal waktu penyelidikan, tetapi bisa diperpanjang 1x30 hari, diharapkan dalam waktu perpanjangan pertama ini bisa kami selesaikan, seiring dengan berjalannya pemeriksaan nanti akan kita ungkap siapa aktornya, kemana saja aliran dananya,"tandasnya.(glh/jal).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com