Harianmomentum.com--DPRD Provinsi Lampung berencana memanggil perusahaan-perusahaan pengimpor kopi Vietnam.
Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Joko Santoso menyebutkan pemanggilan tersebut untuk dimintai alasan dan peruntukannya dalam melakukan impor kopi.
"Kalau memungkinkan akan kami panggil perusahaan pengimpor kopi. Untuk menggali informasi terkait alasan dan peruntukannya," jelas Joko saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31-7-2019).
Selain perusahaan pengimpor kopi, DPRD juga akan mengundang Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Dinas Perdagangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan/.
Meski demikian, dia menerangkan pemanggilan tersebut masih akan dibahas terlebih dahulu bersama anggota komisi II lainnya. "Rencananya, kita bakal undang semua pihak terkait. Paling minggu depan, karena kita akan buat suratnya dulu," tuturnya.
Dia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Dinas Perdagang dapat proaktif terkait dengan impor kopi tersebut.
Bahkan, Dinas Perdagangan juga harus mengirimkan surat keberatan terhadap impor kopi kepada Kementerian Perdagangan
"Dinas Perdagangan harusnya lebih agresif dan melayangkan surat keberatan dengan impor kopi ke Lampung. Karena Lampung ini adalah penghasil kopi," pintanya.
Tidak hanya itu, Dinas Perdagangan juga harus proaktif dalam menyelidiki kualitas kopi yang diimpor dan tujuannya.
Dia mengkhawatirkan terdapat mafia kopi yang mengoplos barang impor dengan kopi robusta Lampung untuk dijual kembali.
"Sehingga dapat merusak nama kopi robusta Lampung. Ini yang kita harapkan agar tidak terjadi, makanya Dinas Perdagangan harus proaktif dalam menyelidiki kualitas dan peruntukannya," kata politisi PAN itu.
Karena itu, dia juga menyarankan agar Dinas Perdagangan membentuk tim untuk menyelidiki kualitas dan peruntukan impor kopi tersebut. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com