Harianmomentum
- Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Rencananya, politikus yang juga
Ketua Umum Partai Golkar itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam
perkara E-KTP.
Soal kepastiannya mangkir disampaikan Kepala Biro
Pimpinan Kesetjenan DPR RI, Hani Tahaptari , melalui pesan singkat kepada
wartawan, Jumat pagi (7/7). Setnov, sapaan Setya Novanto, ia kabarkan menderita
sakit vertigo.
"Betul (sakit), vertigo dia (Setnov). Sudah
beberapa hari ini beliau (sakit), kurang lebih sekitar empat hari yang
lalu," kata Hani.
Hani mengungkapkan, kondisi kesehatan Setnov memang
tengah menurun dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa kali sakit yang
dideritanya kambuh sehingga tidak bisa mengahadiri rapat paripurna DPR.
"Belakangan ini, berulang kembali kambuh, sakit
terus, beliau tahan tetep bekerja. Setelah itu beliau tidak kuat lagi dan
langsung pulang untuk istirahat dan tidak ikut di rapat paripurna,"
tambahnya.
Meski begitu, Hani enggan membeberkan apakah Setnov dirawat
di rumah sakit atau hanya beristirahat di rumah.
"Sedang beristirahat karena kondisi kesehatan
beliau. Tapi sudah ke dokter dan terus konsultasi dengan dokter,"
imbuhnya.
Hani memastikan Setnov sudah mengirimkan surat ke
penyidik KPK terkait alasannya hari ini. Setnov akan meminta pemeriksaan terhadap
dirinya dijadwalkan ulang.
"Kalau panggilan KPK pasti dihargai dan dihormati
oleh beliau. Tapi kesehatannya tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan itu.
Beliau sudah mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk menyampaikan bahwa
kondisinya tidak sehat," jelas Hani.
Hingga kini, pihak KPK belum mengonfirmasi soal surat
yang dikirimkan Setnov. Sedianya, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
kasus E-KTP, Andi Narogong.
Sebelumnya, Setnov sudah beberapa kali menjalani
pemeriksaan di Gedung KPK. Ia juga pernah bersaksi dalam persidangan terdakwa
Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan jaksa, Setnov bersama-sama mantan
Ketua Fraksi Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut sebagai pihak yang mengatur
proses persetujuan anggaran proyek E-KTP di DPR. Atas lobi-lobi yang dilakukan
keduanya, jaksa menengarai Setnov dan tersangka Andi Narogong mendapat jatah 11
persen (Rp 574,2 miliar). (ald/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com