Ini Alasan Setya Novanto Tidak Penuhi Panggilan KPK

Tanggal 07 Jul 2017 - Laporan - 792 Views
Foto: Google.

Harianmomentum - Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Rencananya, politikus yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara E-KTP.

Soal kepastiannya mangkir disampaikan Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR RI, Hani Tahaptari , melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat pagi (7/7). Setnov, sapaan Setya Novanto, ia kabarkan menderita sakit vertigo.

"Betul (sakit), vertigo dia (Setnov). Sudah beberapa hari ini beliau (sakit), kurang lebih sekitar empat hari yang lalu," kata Hani.

Hani mengungkapkan, kondisi kesehatan Setnov memang tengah menurun dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa kali sakit yang dideritanya kambuh sehingga tidak bisa mengahadiri rapat paripurna DPR.

"Belakangan ini, berulang kembali kambuh, sakit terus, beliau tahan tetep bekerja. Setelah itu beliau tidak kuat lagi dan langsung pulang untuk istirahat dan tidak ikut di rapat paripurna," tambahnya.

Meski begitu, Hani enggan membeberkan apakah Setnov dirawat di rumah sakit atau hanya beristirahat di rumah.

"Sedang beristirahat karena kondisi kesehatan beliau. Tapi sudah ke dokter dan terus konsultasi dengan dokter," imbuhnya.

Hani memastikan Setnov sudah mengirimkan surat ke penyidik KPK terkait alasannya hari ini. Setnov akan meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.

"Kalau panggilan KPK pasti dihargai dan dihormati oleh beliau. Tapi kesehatannya tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan itu. Beliau sudah mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk menyampaikan bahwa kondisinya tidak sehat," jelas Hani.

Hingga kini, pihak KPK belum mengonfirmasi soal surat yang dikirimkan Setnov. Sedianya, ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus E-KTP, Andi Narogong.

Sebelumnya, Setnov sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Ia juga pernah bersaksi dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan jaksa, Setnov bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut sebagai pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek E-KTP di DPR. Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Setnov dan tersangka Andi Narogong mendapat jatah 11 persen (Rp 574,2 miliar). (ald/rmol)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com