Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menetapkan 22 bulan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus pengeroyokan di Dusun Induk, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
"Terdakwa Mando Ruben Nainggolan (44) divonis bersalah melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHPidana ke-1 KUHP Juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Surono, di PN Tanjungkarang, Selasa (6-8-2019).
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Alfano selama dua tahun penjara.
Kronologis kejadian bermula pada Senin 3 September 2018. Saat itu, korban Mody Erenst Palapa mengendarai motor menuju tambal ban di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban.
Belum sampai ke lokasi tambal ban, korban Mody diberitahu warga setempat jika ayah mertuanya Yusuf Sukarji (terpidana) bertengkar dengan seseorang.
Lalu korban Mody langsung menuju lokasi yang merupakan rumah Yusuf Sukarji. Saat itu melihat ada seorang laki-laki tergeletak dan ada banyak bercak darah namun saksi korban tidak berani mendekat.
Tak lama kemudian, datang beberapa orang laki-laki yang salah satunya terdakwa Mando. Saat itu, terdakwa Mando menunjuk-nunjuk ke arah korban Mody. Namun, Herwanto meminta korban Mody untuk melarikan diri.
Setelah dikejar oleh beberapa orang tersebut, korban Mody tertangkap di lokasi gundukan pasir yang tak jauh dari tambal ban. Lalu korban Mody dipukuli oleh Ziki Zulkarnain alias Ijul (DPO) hingga sempoyongan.
Tak menyerah begitu saja, korban Mody berusaha melepaskan diri dari pegangan dengan menggigit Ijul dan berhasil kabur.
Namun, korban justru dilempari batu oleh beberapa orang itu termasuk terdakwa Mando hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Korban terus berlari dan masih dikejar oleh beberapa orang tersebut sampai di dekat lapangan Voli. Saat itu korban dihadang pria tak dikenal, tiba-tiba terdakwa Mando datang dan memukuli korban.
Korban pun kembali memberontak melepaskan diri dan langsung berlari ke pinggir jalan, kemudian meminta perlindungan kepada anggota polisi yang melintas di lokasi tersebut.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com