Harianmomentum.com--Berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengundang reaksi berbagai kalangan.
Akademisi sekaligus pakar hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi Suwardi mengatakan, seharusnya penanganan kasus tersebut sudah selesai.
"Jika mengacu pada Surat Edaran Kejaksaan Agung nomor: B-599/F.2/Fd.1/03/2011 tentang waktu penanganan kasus, maka waktu penyelidikan ditetapkan maksimal 14 hari dan penyidikan ditetapkan maksimal tiga bulan. Maka seharusnya kasus DOP, BOK dan JKN sudah tuntas," kata Suwardi pada harianmomentum.com, melalui sambungan telepon (7-8-2019).
Kenyataanya, hingga kurang lebih enam bulan, proses penanganan kasus tersebut oleh kejaksaan negeri setempat, belum juga selesai.Kasus dugaan korupsi di lingkup Dinkes Lampura menyangkut raibnya dana Operasional puskesmas (OP), biaya operasional kesehatan (BOK) dan dugaan penyelewengan jaminan kesehatan nasional.
Suwardi menerangkan, keluarnya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada era kepemimpinan Basrief Arief sebagai Jaksa Agung itu, bertujuan mengefektifkan serta mengefisienkan penanganan kasus dalam hal memberikan kepastian hukum.
Selain itu juga waktu singkat tersebut dapat mengeliminasi celah permaianan atau penyelewengan oleh jaksa serta mengurangi penyidikan-penyidikan yang macet.
"Nah dalam perkara ini kan semua pihak terkait sudah dipriksa. Dari hasil pemeriksaan itu seharusnya ada kesimpulan. Ini sudah masuk enam bulan lo penaganannya. Publik menanti progres Kejari," tegasnya.
Menurut dia, jika mengutip pernyataan Marwan Effendy sebagai Jaksa Agung muda waktu itu, penyelidikan dan penyidikan bisa diperpanjang dikarenakan faktor eksternal seperti: menunggu izin pemeriksaan dari pihak lain. "Kalau tidak jangan dibuat terkatung-katung seperti ini," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi itu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi Yuliana Sagala menyatakan perang terhadap korupsi. Dia pun berjanji di masa kepemimpinannya semua kasus tindak pidana korupsi harus mendapat kepastian hukum. Karena itu, pihaknya akan melakukan ' kejar tayang' dalam penanganan kasus korupsi. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com