Desember, Mesuji Gelar Pilkades Serentak

Tanggal 08 Agu 2019 - Laporan - 1451 Views
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji Ferry Antoni

MOMENTUM, Mesuji--Pemerintah Kabupaten Mesuji kembali akan menyelenggarakan pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak, tahun ini.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji Ferry Antoni mengatakan, pilkades serentak tahun ini dijadwalkan pada bulan Desember mendatang.  

"Tahun ini kita akan kembali gelar pilkades serentak. Dari 105 desa di Kabupaten Mesuji, ada 20 desa yang akan menggelar pilkades serentak bulan Desember mendatang," kata Ferry pada Harianmomentum.com, Kamis (8-8-2019). 

Dia melanjutkan, tahapan pelaksanaan pilkades serentak itu dimulai bulain  September mendatang. "Tahapan seperti pembentukan panitia, pendaftaran dan seleksi calon kades, kita mulai bulan September," terangnya.

Agenda pilkades serentak itu, menyusul akan habisnya masa jabatan para kades. "Saat ini sudah ada enam desa yang masa jabatan kadesnya sudah habis dan posisi kades untuk sementera ditempati Pj (Penjabat) kades dari aparatur sipil negara. Sisanya 14 kades akan habis masa jabatanya akhir tahun ini," jelasnya.

Desa-desa yang akan menggelar pilkades serentak bulan Desember mendatang, antara lain: Desa Bujungburing, Mekarsari dan Desa Harapanjaya. Kemudian: Desa Simpangpematang, Sungaibadak dan Desa  Nipahkuning. 

Lalu: Desa Mulyasari, TalangBatu, Tanjungmas Mulya, Panggungjaya, Sidangiso Rahayu, dan Desa Gedungboga. "Desa tersebut tersebar di tujuh kecamatan," ujarnya.

Calon kepala desa, lanjut dia, tidak harus dari daerah setempat. Setiap warga Indonesia boleh mencalonkan sebagai kepala desa. Ketentuan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan revisi Undang-Undang Desa, terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.

Gugatan revisi Undang-Undang Desa itu diajukan  Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), karena diniali bertentangan terhadap UUD 1945.

APDESI menguggat aturan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa yang menyebut pesyaratan calon kades harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran. (ish)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Suaidi Resmi Jadi Sekda Tanggamus ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Suadi resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sek ...


Pjs Walikota Metro Pamitan dengan ASN ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Jelang Pilkada, Pjs Walikota Minta Masyarakat ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Pesawaran Buka PPPK 324 Formasi, Diperebutkan ...

MOMENTUM, Gedongtataan— Sebanyak tiga ribu orang mengikuti sele ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com