Harianmomentum -
Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mengembalikan beras sejahtera (Rastra) kurang
layak kepada Bulog.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar
Parawansa menjelaskan, Bulog berkewajiban menggantinya dengan beras berkualitas
lebih baik sesuai kualifikasi berdasarkan harga pembelian beras (HPB).
Khofifah menjelaskan, subsidi pangan ini telah
berjalan selama 19 tahun namun Kementerian Sosial seringkali menerima laporan
dan mendapati fakta di lapangan bahwa masih banyak ditemukan masyarakat yang
menerima rastra tidak layak konsumsi.
"Keluhannya bermacam-macam, mulai dari
beras pecah-pecah atau hancur, berkutu, berwarna kuning hingga kehitaman, dan
berbau apek," kata dia di Jakarta, Jumat (7/7).
Seharusnya persoalan beras tidak layak ini
tidak berulang. Sebab, dengan HPB senilai Rp9.220 per kilogram semestinya
masyarakat menerima beras yang berkategori medium dan layak konsumsi. Harga
tebus Rastra sendiri adalah Rp1.600/kilogram sementara Pemerintah mensubsidi
sebesar Rp7.620/kilogram.
"Kasihan masyarakat kalau mereka diberi
beras tidak layak konsumsi. Ironis karena beras adalah makanan pokok masyarakat
Indonesia," jelas Khofifah.
Dia menjelaskan, untuk mencegah kejadian ini
kembali berulang Ia meminta Pemerintah Daerah dan juga Bulog untuk secara aktif
turun mengecek langsung seluruh stok beras yang ada di gudang-gudang seluruh
Indonesia sebelum didistribusikan. Memastikan bahwa beras yang akan
didistribusikan layak konsumsi.
Jika kemudian ditemukan beras yang sudah rusak
dan tidak layak konsumsi, maka Bulog harus segera mengambil langkah tegas dan
cermat, sehingga beras tersebut tidak beredar di masyarakat.
Diterangkan Khofifah, Kemensos sedang menunggu
feedback validasi data dari daerah. Harapannya, update data bisa dilakukan dua
kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan November. Update data yang diharapkan
dari tingkat desa, kecamatan, bupati/wali kota, gubernur dan akhirnya
Kementerian Sosial ini merupakan amanat Undang- undang no 13 tahun 2011 tentang
penanganan fakir miskin.
Khofifah menjelaskan, dalam Program Rastra
Kementerian Sosial bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak tahun
2013. Sementara terkait pengadaan dan distribusinya menjadi wilayah Bulog.
Adapun pemerintah daerah bertanggung jawab pada titik distribusi menuju ke
titik bagi dengan tim teknis aparatur Desa dan Lurah.
Khofifah menambahkan, saat ini Pemerintah
terus mengupayakan percepatan konversi Subisidi Pangan (Rastra) ke Bantuan
Pangan. Konversi ini yang akan memberikan jaminan kualitas beras dan berbagai
jenis sembako lainnya antara lain gula, minyak, tepung terigu, dan telur.
"Prosesnya dilakukan secara bertahap.
Tahun 2017 ini baru mencapai 1,28 juta keluarga. Namun, tahun 2018 mendatang
jumlahnya berkali lipat menjadi 10 juta keluarga," imbuhnya. (sam/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com