Polres Lampura Bekuk Empat Tersangka Narkoba

Tanggal 07 Jul 2017 - Laporan - 1444 Views
Ekspose kasus penangkapan pengedar narkoba di Kabupaten Lampung Utara.Foto:Yansen

Harianmomentum--Jajaran Kepolisiaan Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) membekuk empat tersangka dari tiga kasus peredaran narkoba di wilayah setempat.

 

"Keempat tersangka tersebut semuanya laki-laki dan masuk dalam katagori pengedar narkoba," kata Kapolres Lampura AKBP Esmed Eryadi, didampingi Wakapolres dan Kasatres Narkoba Iptu Andri Gustami saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Jumat (7/7) sore.

 

Menurut dia, dalam tiga kasus itu ada empat orang tersangka dan statusnya sebagai pengedar.

 

"Mereka ditangkap berikut barang bukti sabu, ektasi, ganja lebih kurang satu kilogram, kemudian uang tunai hasil dari penjualan," kata Kapolres.

 

Dia menerangka pada kasus ganja pihaknya menangkap satu orang tersangka. Kasus sabu dua orang tersangka sebagai pengedar. Serta kasus pil ekstasi juga satu orang tersangka.

 

"Penangkapan terhadap masing-masing tersangka di tempat berbeda. Saat ini selain tersangka kita juga mengamankan barang buktinya," ujarnya. 

 

Penangkapan terhadap tersangka narkoba jenis sabu-sabu RN (26) warga Papanrejo, Kecamatan Abung Timur, dilakukan Kamis (6/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Dengan barang bukti ?12 paket shabu, 1? unit timbangan digital, ?1 bundel plastik klip, dan 1? buah gunting. 

 

Tersangka pengedar pil ekstasi berinisial TH (3d) wara Bandarabung, dan HA (22) warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, ditangkap pada Kamis (6/7) sekitar pukul 16.30 WIB berikut barang bukti ?10 butir dan u?ang Tunai senilai Rp2 juta.

 

Kemudian, tersangka narkoba jenis sabu dan Ganja yang berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara pada Rabu (5/7) sekitar pukul 20.00 WIB, berinisial JI (26) warga Muarajaya, Kecamatan Kotabumi.

 

Tersangka berikut barang bukti yang diamankan? 1 plastik ganja yang masih berupa bongkahan dengan berat sekitar 1 Kg, 1 ?bungkus ganja ukuran sedang, ?14 paket kecil ganja, ?12 paket shabu, 1? unit timbangan digital, 1? bundel plastik klip, 1? buah dompet, dan 2? buah gunting. 

 

"Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 112 dan 114 tentang narkotika," pungkasnya?.(ysn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com