MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro gagal menyerap anggaran Rp7,8 miliar yang berasal dari bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Nasir AT mengatakan, dana tersebut tidak bisa dicairkan karena tempo waktu penyerapannya sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
"Tidak bisa dicairkan karena lewat termin waktu yang sudah ditentukan. Namun begitu kami tetap berupaya melakukan lobi, agar dana itu bisa kembali lagi dan bisa dicairkan," kata Nasir pada Harianmomentum.com, Senin (12-8-2019).
Akibat gagal mencairkan anggaran DAK tersebut,lanjut Nasir, Pemkot Metro terpaksa akan melakukan pemangkasan anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Jika dana itu tetap tidak bisa dicairkan. Ya, kita ambil dari dana kegiatan dinas-dinas untuk menalangi kegiatan yang didanai dari DAK itu. Kita kan masih punya Silpa," terangnya.
Meski demikian, Nasir tidak merinci OPD dan program apa saja yang anggaranya semestinya bersumber dari DAK.
"Saya lupa berapa Silpanya. Coba dikonfirmasi ke pak Supri BPKAD," katanya. (pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com