Harianmomentum--Hary
Tanoesoedibjo dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim
Mabes Polri selama delapan jam sejak pukul 09.15 WIB, Jumat (7/7).
Pemeriksaan Bos MNC Group itu merupakan yang
perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman lewat SMS kepada
kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Pemeriksaan sebagai tersangka. Ada
sekitar 29 pertanyaan," kata Direktur Dittipid Siber Bareskrim Polri
Brigadir Jenderal Fadil Imran saat dikonfirmasi, Jumat (7/7).
Dia menjelaskan Hary Tanoe bersikeras
membantah sama tidak sekali melakukan SMS ancaman terhadap Yulianto. Meski
demikian, Fadil, menambahkan, hal itu nanti diserahkan ke pihak pengadilan.
"Menyangkut materi perkara nanti semua di
pengadilan saja," lanjut Fadil.
Sebelumnya, Hary Tanoe diperiksa sebagai
tersangka selama kurang lebih delapan jam dari pukul 09.15 WIB hingga pukul
17.10 WIB. Ketua Umum Partai Perindo itu, didampingi kuasa hukumnya Hotman
Paris selama menjalani pemeriksaan tersebut.
Seperti diketahui, Hary Tanoe ditetapkan
menjadi tersangka oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri setelah gelar perkara, 14
Juni lalu.
Satu hari berselang, Kamis (15/6), Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri
kepada kejaksaan.
Penyidik juga sudah meminta Direktorat
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Hary Tanoe bepergian ke luar
negeri. (zul/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com