MOMENTUM, Menggala--Kedapatan mengonsumsi narkotika golongan I, oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Menggala dibekuk petugas.
"Tersangka dibekuk bersama teman wanitanya di rumah kontrakan Jalan Cemara Menggala," ujar Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, mewakili Plh Kapolres AKBP Ronalzie Agus, Selasa (13-8-2019).
Menurut dia, kedua tersangka dibekuk petugas pada Selasa (6-8) dilakukan berdasarkan informasi dan keresahan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.
“Adapun identitas dari para pelaku yaitu NH (42), berprofesi PNS (pegawai negeri sipil) Lapas Kelas IIB Mengala, dan LI (22), warga Desa Bujungtenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Iptu Boby.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. "Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekaan dan penggeledahan," ujar dia.
Dia melanjutkan, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki dan perempuan serta berhasil menyita BB (barang bukti) berupa pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), duah plastik klip bekas narkotika jenis sabu, korek api gas warna merah, HP (handphone) Samsung J Prime warna hitam, HP Nokia warna biru dan uang tunai Rp200 Ribu.
Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau singkatnya 5 tahun dan 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar atau Rp10 miliar.(rhm)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com