Seleksi Sekprov Lampung Dibuka, Ini Persyaratannya

Tanggal 14 Agu 2019 - Laporan - 904 Views
Ilustrasi. Pengumuman seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekprov Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka seleksi terbuka ulang jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Provinsi (Sekprov) setempat.

Berdasarkan pantauan harianmomentum, pengumuman nomor 002/PANSEL-JPTM/VIII/2019 itu diunggah di website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rabu (14-8) pukul 00.30 WIB.

Pada pengumuman itu, disebutkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekprov Lampung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, berdasarkan rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1484/KASN/7/2019 Tanggal 30 Juli 2019 dan Surat Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/4156/OTDA Tanggal 6 Agustus 2019.

Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.21/794/VI.04/2019 Tanggal 9 Agustus 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

"Dengan ini kami membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Terbuka Ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Provinsi Lampung," begitu kutipan isi pengumuman tersebut. (adw)

Berikut persyaratannya:

1. Berstatus sebagai PNS

2. Pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina Utama Muda (Gol. IV/c)

3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar jabatan yang ditetapkan

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun

6. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 tahun.

7. Khusus untuk pejabat struktural sekurang-kurangnya telah/sedang mengikuti Diklatpim Tk. ll/ PPRA Lemhanas

8. Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir (SKP) minimal bernilai BAIK.

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dikeluarkan oleh PPK

10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik

11. Usia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 13 November 2019

12. Sehat jasmani dan rohani

13. Bebas Narkoba

14. Memiliki NPWP

15. Bukti Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2018

16. Bukti Penyampaian Pelaporan SPT tahun 2018

17. Surat rekomendasi/ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

18. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Suaidi Resmi Jadi Sekda Tanggamus ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Suadi resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sek ...


Pjs Walikota Metro Pamitan dengan ASN ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Jelang Pilkada, Pjs Walikota Minta Masyarakat ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Pesawaran Buka PPPK 324 Formasi, Diperebutkan ...

MOMENTUM, Gedongtataan— Sebanyak tiga ribu orang mengikuti sele ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com