MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka seleksi terbuka ulang jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Provinsi (Sekprov) setempat.
Berdasarkan pantauan harianmomentum, pengumuman nomor 002/PANSEL-JPTM/VIII/2019 itu diunggah di website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rabu (14-8) pukul 00.30 WIB.
Pada pengumuman itu, disebutkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekprov Lampung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, berdasarkan rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1484/KASN/7/2019 Tanggal 30 Juli 2019 dan Surat Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/4156/OTDA Tanggal 6 Agustus 2019.
Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.21/794/VI.04/2019 Tanggal 9 Agustus 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
"Dengan ini kami membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Terbuka Ulang Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Provinsi Lampung," begitu kutipan isi pengumuman tersebut. (adw)
Berikut persyaratannya:
1. Berstatus sebagai PNS
2. Pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina Utama Muda (Gol. IV/c)
3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV
4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar jabatan yang ditetapkan
5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun
6. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 tahun.
7. Khusus untuk pejabat struktural sekurang-kurangnya telah/sedang mengikuti Diklatpim Tk. ll/ PPRA Lemhanas
8. Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 Tahun terakhir (SKP) minimal bernilai BAIK.
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dikeluarkan oleh PPK
10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
11. Usia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 13 November 2019
12. Sehat jasmani dan rohani
13. Bebas Narkoba
14. Memiliki NPWP
15. Bukti Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2018
16. Bukti Penyampaian Pelaporan SPT tahun 2018
17. Surat rekomendasi/ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
18. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com