MOMENTUM, Sukadana--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengimbau para kepala desa (kades), mengangkat kembali perangkat desa yang telah habis masa jabatannya.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemkab Lamtim Tarmizi mengatakan, imbaun tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor: 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Lamtim Nomor: 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa
Imbauan tersebut, berlaku bagi perangkat desa yang ditunjuk periodisasi sebelum tanggal 05 September 2017 di tingkat pendidikan di bawah SMU sederajat dan sudah berusia lebih dari 42 tahun. "Para perangkat desa tersebut diharapkan diangkat kembali sampai usia 60 tahun," kata Tarmizi, Rabu (14-8-2019).
Terkait imbauan tersebut, lanjut dia, Pemkab Lamtim telah mengirimkan surat edaran nomor Nomor: 414.4/537/10-SK/2019 tertanggal 7 Agustus 2019 kepada para camat.
“Bagi desa yang sudah terlanjur melakukan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tetapi tidak mengacu peraturan perundangan yang berlaku agar melakukan penataan ulang,” imbaunya.
Selnjutnya, kata Tarmizi, jika terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka tugas perangkat desa dimaksud dirangkap oleh perangkat desa lainnya selaku pelaksana tugas.
Sedangkan, untuk pengisian kekosongan jabatan perangkat desa oleh Panitia Pengisian Pejabat Desa (P3D) dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah perangkat desa diberhentikan. (rif)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com