MOMENTUM, Sukadana--Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur periode 2014-2019, yang masa kerjanya berakhir pada Agustus ini, akan memperoleh dana purnabakti.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Lamtim Mansur Syah, Kamis (15-8-2019) menjelaskan, jumlah dana purnabakti yang akan diterima anggota dewan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sesuai ketentuan PP tersebut, setiap anggota dewan dengan masa kerja lima tahun, mendapatkan enam kali uang representatif. Sedangkan anggota dewan pengganti antar waktu (PAW), dana purnabhaktinya adalah uang representatif dikalikan masa jabatannya. Dia menyebutkan, uang representatif ketua dewan adalah Rp2,1 juta per bulan. Sehingga, dana purnabhakti ketua dewan sebesar Rp12,6 juta. Wakil ketua dewan uang sepresentatifnya Rp1,680 juta, dana purnabaktinya Rp10,080 juta. Anggota dewan uang representatifnya Rp1,575 juta, dana purnabhakti yang akan diterima Rp9,450 juta.
Anggota DPRD Lamtim periode 2014-2019 berjumlah 50 orang, tiga diantaranya anggota pengganti antara waktu (PAW). Masing-masing, Faizal Risa menggantikan Yusran Amirullah (Nasdem), Edi Prabowo menggantikan Zaiful Bokhari (Demokrat). Keduanya dilantik sebagai anggota DPRD Lamtim pada 14 Januari 2016. Kemudian, Sunarto menggantikan Arifah Trisiyanti (Golkar) pada 15 Maret 2019 lalu.
Dari 50 anggota DPRD Lamtim tersebut, 22 di antaranya kembali kembali. Selain itu, ada dua yang terpilih untuk DPRD Provinsi Lampung yaitu Azwar Hadi (Golkar) dan Ismail Djafar (PKS) serta satu untuk DPR RI yaitu Ela Siti Nuryamah (PKB). (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com