188 Napi di Rutan Sukadana Terima Remisi

Tanggal 17 Agu 2019 - Laporan - 870 Views
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur Damiri

MOMENTUM, Sukadana--Sebanyak 188 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana Kabupaten Lampung Timur mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Damri mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,antara lain:berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan. 

"Jumlah warga binaan yang berada dirumah tahanan Klas llb Sukadana ada 380, namun yang kita usulkan 188 dan setelah dilakukan pengurangan remisi ternyata ada enam orang warga binaan yang bebas langsung," kata Damiri pada Harianmomentum.com, Sabtu (17-8-2019).  

Kategori remisi yang diberikan: 103 orang mendapatkan remisi satu bulan, 46 orang  dua bulan, 21 orang  tiga bulan, sebelas orang empat bulan, enam orang  remisi lima bulan dan satu orang  remisi enam bulan. (rif)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com