Harianmomentum--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Angga Dilayaksa memastikan pihaknya siap menindaklanjuti sekecil apapun informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan ADD (Anggaran Dana Desa) dan DD (Dana Desa).
"Sekecil apapun, informasi dan laporan pengaduan (lapdu) masyarakat soal DD dan ADD, akan ditindaklanjuti kejaksaan," ujar Angga pada Rakor kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pesawaran, yang digelar di halaman Djunjungan cafe dan resto desa Sukabanjar, Minggu (9/7).
Dia menjelaskan, bahwa bulan Juni 2017 pihak kejaksaan sudah menindak lanjuti laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu desa di Kabupaten Pesawaran.
"Bulan puasa lalu, kita menindaklanjuti laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada salah satu desa di Kabupaten Pesawaran. Tepatnya didesa apa, kecamatan apa masih belum bisa diberitahukan karena masih tahap puldata dan pulbaket, " jelas dia.
Angga menegaskan, bahwa proses hukum pada kepala desa yang terlibat tindak pidana tersebut, terus akan dilakukan tanpa tebang pilih.
"Siapapun kepala desanya, jika memang laporan dan pengaduan (Lapdu) tersebut memiliki akurasi data dan bukti adanya perbuatan melawan hukumnya, maka akan tetap diproses secara hukum tanpa tebang pilih," tegasnya.
Dia juga mengungkapkan, untuk 148 desa yang ada di Kabupaten Pesawaran, kejaksaan baru menangani satu kepala desa terkait dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD. "Kalo untuk Kabupaten Pesawaran, baru satu perkara soal dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD yang ditangani kita. Untuk itu, kita minta kepada semua elemen masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya perbuatan tersebut. Kami sangat terbuka dan siap menindaklanjuti," tututpnya.
Diketahui, pada rakor kepala desa (Kades) se-Kabupaten Pesawaran itu Yusdianto Alam, akademisi dari Universitas Lampung (Unila) mengajak masyarakat dan instansi untuk mengawasi ADD dan DD. Yusdianto juga minta agar masyarakat jangan takut melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan ADD dan DD kepada aparat hukum. (eri/doy)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com