Harianmomentum--Tim
Khusus Antibandit (Tekab) 308 beserta Unit Patroli Sabhara Polres Lampung Timur
berhasil menangkap dan menembak tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan
(curas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah setempat.
Penangkapan dipimpin
oleh Kanit Buru Sergab (Buser) Polres Lamtim Ipda Ronald yang mendapatkan
informasi dari masyarakat tentang DPO di Desa Umbul Tebu Kecamatan Jabung,
Minggu (9/7).
Tersangka pelaku telah melakukan tindak pidana curas di sejumlah kabupaten seperti di Pasirsakti satu tempat kejadian perkara (TKP), Labuhan Maringgai dua TKP dan lima TKP di Kabupaten Tanggamus.
Kronologis
penangkapan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO an SA sedang
berada di Desa Umbul Tebu, Tim Resmob yang dipimpin oleh Ipda Ronald melakukan
penggerebekan ke rumahnya dan pada saat itu tersangka berada di gubuk
belakang.
Ketika dilakukan
penangkapan, tersangka berusaha mencabut senpi dari pinggangnya, sehingga
anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka sebanyak tiga kali
di bagian dada, dan tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke Puskesmas.
Saat ini pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Tanggamus terkait kasus curas yang dilakukan pelaku di wilayah tersebut.(red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com