MOMENTUM, Bandarlampung--Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah disahkan.
Dalam PKPU nomor 15 tahun 2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman dijelaskan terkait tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah.
"Informasi peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu suda bisa didownload di Web JDIH KPU," kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono melalui pesan whatsapp, Rabu (21-8-2019).
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa kegiatan dalam tahapan pilkada dimulai dari perencanaan dan program anggaran pada 30 September dilanjutkan dengan penyusunan dan penandatanganan naska perjanjian hibah daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019.
Kemudian pembentukan PPK, PPS dan KPPS mulai 1 Januri 2020 hingga 21 Agustus.
Kemudian tahap penyelenggaraan dimulai pada 26 Oktober 2019 dengan penetapan jumlah minimum dukungan pasangan calon.
Setelah itu pengumuman pendaftaran pasangan dan pendaftaran pasangan calon 16 Sampai 18 Juni 2020.
Penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020 dan dilanjutkan dengan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 9 Juli 2020.
Masa kampanye akan dimulai pada 11 Juli - 19 September 2020 meliputi: kampanye terbuka, debat kandidat, dan kampanye di media masa. Kemudian masa tenang pada 20 Spetember - 22 September 2020.
Pemungutan suara dilaksanakan pada 23 September 2020 dilanjutkan rekapitulasi, pengumuman dan penghitungan suara pada 29 Sepetember hingga 1 Oktober 2020.
Sedangkan penetapan calon terpilih paling lambat lima hari pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, jika ada gugatan.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com