MOMENTUM, Sukadana--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) akan mematuhi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan DKPP berupa sanksi mencopot jabatan Ketua KPU Lamtim Andri Okvia, dan sanksi peringatan terhadap seluruh komisioner KPU Lamtim.
Angota KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, pada 21 Agustus 2019, DKPP telah mengeluarkan keputusan atas perkara 118-PKPE-DKPP/VI/2019.
DKPP menjatuhkan sanksi terhadap karena komisioner KPU Lamtim menyalahi prosedur. “Kami akan mematuhi putusan DKPP tersebut,” jelas Wasiat Jarwo.
Wasiat Jarwo melanjutkan, putusan DKPP tersebut terkait permasalah rapat pleno ulang untuk Kecamatan Batangharinuban dan Raman Utara.
Menurutnya, yang dipermasalahkan DKPP bukan hasil rapat pleno ulang, namun rapat pleno pertama yang mengakibatkan terjadinya rapat ulang. “Faktor yang menyebabkan terjadinya pleno ulang yang dipermasalahkan penggugat,” lanjut Wasiat Jarwo.
Putusan DKPP itu tidak berdampak pada hasil Pileg yang telah ditetapkan KPU Lamtim. “Putusan DKPP terkait kode etik, sedangkan terkait sengketa Pileg menjadi wilayah kewenangan Mahkamah Konstitusi,”terang Wasiat Jarwo.
Menurut Wasiat Jarwo, dengan adanya putusan DKPP tersebut, dalam waktu dekat ini KPU Lamtim akan menggelar rapat pleno. “Rencananya, rapat pleno akan digelar Senin atau Selasa, pekan depan,” katanya. (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com