Harianmomentum--Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Syahbudin, mengancam melaporkan ke pihak kepolisian pihak-pihak
yang menyebarluaskan berita penangkapan dirinya oleh Tim Saber Pungli Polda
Lampung. Syahbudin merasa telah menjadi korban berita hoax.
Syahbudin yang saat
itu didampingi Sekdakab, Samsir, Kepala BPKA, Budi Utomo dan Kabag Hukum,
Hendri sangat menyayangkan beredarnya berita atau kabar yang menyatakan dirinya
tertangkap OTT oleh tim Saber Pungli Polda Lampung. "Ini sungguh
menyakitkan, saya istri dan keluarga saya sangat merasa terpukul atas berita
hoax itu. Ini namanya pembunuhan karakter," ujar dia saat melakukan jumpa
pers di ruang Sekdakab? Lampura, Senin (10/7).
Menurutnya, pihak yang
telah membuat dan menyebarkan berita itu haruslah mempertanggungjawabkannya.
Untuk itu dia telah berkonsultasi dengan pihak Polda dan Polres Lampura untuk
membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Pihak Polda juga
menginginkan saya untuk mengambil langkah hukum. Karena pihak Humas Polda
Lampung juga merasa difitnah. Pokoknya masalah ini harus terang
benderang," ucapnya.
Sementara itu
Sekdakab, Samsir mengatakan bahwa sudah jelas pemberitaan OTT itu hoax
dibuktikan dengan hadirnya Kadis PUPR disini. Terkait lambannya pihak pemkab
melakukan klarifikasi. Ketua Baperjakat Lampura itu menegaskan tidak perlu
melakukan hal itu karena kabarnyapun tidak benar.
"Gimana mau
klarifikasi kalo itu tak benar. Saya gak mau terpancing dan nanti bisa tambah
panjang ceritanya. Yang pasti ini merupakan fitnah yang keji dan membunuh
karakter sekaligus nama baik dia (Syahbudin) dan pelakunya pasti akan mendapat
balasan dari Tuhan," kata Sekda
Untuk itu, lanjut
Sekda, dia meminta agar para pewarta jangan cepat-cepat membuat berita yang
belum pasti kebenarannya yang akhirnya menjadi berita hoax.
Langkah Syahbudin
menempuh jalur hukum pun mendapat dukungan dari Pemkab Lampura. Kepala Bagian
Hukum, Hendri mengatakan atas nama Pemkab Lampura, dirinya juga akan mengambil
langkah-langkah hukum. "Ya kita akan ambil langkah hukum yang dikaitkan
dengan undang-undang ITE dan undang-undang Pers. Karena disitu juga diatur kode
etik dan lainnya," tegasnya. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com