MOMENTUM, Sukadana--Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) akan melakukan verifikasi ulang data organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah setempat.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Lamtim Syahrul Syah mengimbau ormas dan LSM yang belum terdaftar segera melaporkan ke Kantor Kesbangpolsetempat.
"Setiap Ormas dan LSM yang ada di Lamtim harus terdaftar di Badan Kesbangpol.Berdasarkan data tahun 2018, ada 117 ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol.Karena itu, kita minta ormas dan LSM yang belum terdaftar segera melapor. Kita akan lakukan verifikasi ulang," kata Syahrul pada Harianmomentum.com, Rabu (28-8-2019).
Menurut dia, verifikasi ulang itu untuk memastikan keberadaan Ormas dan LSM berdasarkan alamat kantor pusat, kantor cabang, kantor ranting serta susunan kepengurusan.
"Kalau memang keberadaan Ormas dan LSM tersebut tidak jelas alamat dan kedudukannya tentunya kami anggap illegal,”tegasnya. Selain itu, verifikasi juga bertujuan untuk mempermudah persyaratan penyaluran bantuan dari pemerintah daerah. (rif)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com