MOMENTUM, Sukadana--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) Andri Oktavia dicopot dari jabatannya. Posisinya digantikan oleh Husin, anggota KPU setempat.
Pencopotan tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sangsi pemberhentian Andri Oktavia dari jabatannya sebagai Ketua KPU Lamtim.
“Andri digantikan oleh Husin. Pengangkatan Husin sebagai Ketua KPU Lamtim diputuskan dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (27-8),” kata anggota KPU setempat, Wasiat Jarwo Asmoro saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rabu (28-8-2019).
Husin membenarkan terkait pengangkatannya sebagai Ketua KPU setempat. "Masa kerja kita sampai bulan November 2019, jadi untuk selanjutnya nanti dilaksanakan oleh ketua dan komisoner KPU yang baru," katanya.
Kepada siapa pun yang bakal jadi komisioner di KPU setempat, dia mengimbau untuk bekerja dengan hari-hati agar kesalahan yang sempat terjadi pada Pemilu 2019 lalu tak terulang lagi.
“Terkadang kita sudah hati-hati juga masih seplip, apalagi yang kerjanya sembrono,” katanya.
Pasca diangkat menjadi ketua, Husin akan fokus dalam persiapan awal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamtim di 2020 mendatang.
“Tahapan yang segera dilaksanakan antara lain menyusun anggaran dan program kerja dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 mendatang,” jelasnya.
Sementara Andri Oktavia mengaku telah menerima sanksi tersebut dengan besar hati. “Saya sudah legowo, jadi tidak masalah (dicopot dari ketua),” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Lampung M. Teguh mengatakan bahwa kelima komisoner KPU Lamtim diberikan hukuman berupa peringatan keras.
“Khusus untuk ketuanya (Andri), selain diberi peringatan keras juga disanksi. Sanksi berupa pemberhentian jabatan ketua,” jelasnya kepada harianmomentum.com, Rabu (28-8).
Bukan hanya para komisioner KPU, namun lima komisioner Bawaslu Lamtim juga mendapat sanksi serupa, peringatan keras.
“Bawaslu Lamtim hanya sanksi peringatan keras saja. Tidak ada pemberhentian ketua,” jelasnya.
Sanksi itu dijatuhkan DKPP karena penyelenggara pemilu di Lamtim dinilai lalai dalam proses rekapitulasi penghitungan suara. Sebab ada selisih yang signifikan saat dilakukan proses penghitungan ulang.(rif/acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com