MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara serentak di 39 kabupaten/kota, Sabtu (31-8-2019).
Dari 39 kabupaten/kota, UPA itu diikuti 7.798 orang. Khusus di Bandarlampung diikuti 169 peserta, berlangsung di Gedung Program Pascasarjana UBL.
"Pendaftar UPA di Lampung 174 orang, tetapi 5 orang dinyatakan gugur karena tidak hadir," jelas Wakil Ketua Umum DPN Peradi Zul Armain Aziz, S.H., M.H.
Materi UPA terdiri daei pilihan ganda dan esai. Kelulusan menggunakan sistem passing grade.
"Syarat ikut UPA, peserta harus lulus dulu Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selama 2 bulan," tegas Zul Armain didampingi Sekretaris DPC PERADI Bandar Lampung Rozali Umar, SH., MH.
Setelah lulus UPA, lanjut Zul Armain, peserta harus magang dulu minimal 2 tahun untuk dapat dilantik dan disumpah menjadi advokat. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com