Presiden dan Menteri Susi Pastikan Larang Alat Tangkap Cantrang

Tanggal 11 Jul 2017 - Laporan - 987 Views
Illustrasi: Foto: Google.

Harianmomentum -- Pengusaha dan nelayan yang sampai saat ini masih memakai cantrang (jaring raksasa) untuk menangkap ikan harus segera menggantinya dengan alat lain.

 

Pasalnya, pemerintah sudah bulat, melarang penggunaan alat tangkap perusak lingkungan tersebut.

 

Menteri Kelautan dan Peri­kanan Susi Pudjiastuti menegaskan, pemerintah tidak akan berubah sikap lagi terkait ke­bijakan larangan penggunaan cantrang. 

 

"Saya tahu kebijakan tidak per­nah bisa sempurna. Tapi dengan kondisi ikan semakin banyak, saya yakin pelaku penangkapan ikan, pengusaha kapal besar tidak perlu lagi menggunakan alat yang merusak lingkungan. Dengan segala perhitungan dan analisis, Pak Jokowi, saya dan seluruh tim sudah firm (pastikan) bahwa cantrang memang seharusnya dihentikan," tegas Susi di kantornya, Jakarta. 

 

Susi mengatakan, pihaknya tidak mau berpolemik lagi mengenai kebijakan tersebut. Presiden sudah menasehati dirinya agar energi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak habis hanya dipakai untuk mengurusi satu alat tangkap saja. 

 

Apalagi, lanjut Susi, dalam dua tahun terakhir jumlah tangkapan nelayan dalam negeri melaju positif. Meski jumlah kapal di lapangan turun, nelayan berhasil meningkatkan hasil tangkapan seiring sikap tegas pemerintah menindak kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. 

 

"Ikan sudah banyak, stok sudah naik, dan saya yakin dalam tiga tahun ke depan stok ikan akan mencapai 20 juta ton. Ini akan memudahkan nelayan dalam menangkap ikan. Semua seharusnya tidak berpolemik lagi," pesannya. 

 

Seperti diketahui, kebijakan Susi melarang penggunaan can­trang menimbulkan pro dan kon­tra di kalangan pengusaha kapal dan nelayan. Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perika­nan Nomor 2 Tahun 2015 ten­tang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat tarik (seine nets). Sesuai regulasi tersebut, seharusnya larangan mulai ber­laku awal Januari 2017. Namun karena maraknya protes, KKP menunda pemberlakuannya sam­pai Juni 2017. Belum lama ini, KKP mengumumkan menuda kembali sampai akhir 2017. 

 

Tak hanya di kalangan ne­layan, polemik keras juga ter­jadi di internal pemerintahan. Sejumlah petinggi negara ikut memojokkan kebijakan Susi yang dianggap tidak pro terhadap nelayan. 

 

Susi berharap, ke depan se­makin banyak masyarakat Indo­nesia yang bisa memanfaatkan sumber daya laut. 

 

"Saya ingin, apa pun yang terjadi kelak di perikanan terutama di laut lepas, tidak boleh dikavling hanya oleh 10-20 korporasi. Ikan bebas berenang, itu milik seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya. 

 

Susi menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir setiap pelanggaran penangkapan ikan yang terjadi di laut Indonesia. Tidak boleh lagi, laut Indone­sia dikuasai ribuan kapal dari luar negeri. Nelayan Indonesia sangat mampu menangkap ikan di laut lepas sehingga tidak membutuhkan bantuan asing. 

 

Pada kesempatan ini, Susi membantah tuduhan kepada dirinya telah membocorkan raha­sia negara kepada pihak asing. 

 

"Kalau ada suara miring, kerja sama dengan Google, membuka VMS (Vessel Marine System) dianggap membocorkan rahasia negara, itu salah besar. VMS dibuka supaya orang tahu kita mengelola perikanan dengan penuh tanggung jawab," tegas­nya. 

 

Peringkat Satu ASEAN 

 

Susi mengklaim neraca per­dagangan Indonesia, khusus perikanan untuk pertama kalinya naik menjadi nomor satu di Asia Tenggara. "Pada 2013 stok ikan hanya 6,5 juta, sedangkan saat ini mencapai 12,51 juta ton. Kenaikannya lebih dari 100 persen," ungkapnya. 

 

Susi mengatakan, dalam dua tahun terakhir terjadi pening­katan konsumsi ikan, dari 36 kilogram (kg) per kapita pada 2014 menjadi 43 kg per kapita pada 2016. Dalam tiga tahun, terjadi kenaikan 7 kg untuk setiap orang. Jika kenaikan itu dikali 250 juta penduduk, kon­sumsi ikan Indonesia mencapai 1.750 ton. 

 

Keuntungannya, lanjut Susi, jika satu ton mendapat 1 dolar AS, maka negara mendapat 1,75 miliar dolar AS. Artinya indstri dan tata niaga perikanan Indone­sia melaju kencang. (rmol)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jokowi: Pers Nasional Sumber Informasi Terper ...

MOMENTUM, Kendari--Pers nasional merupakan sumber informasi terpe ...


Mendagri Ajak Kepala Daerah Komitmen Eliminas ...

Harianmomentum.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ...


Pangkalan TNI AL di Telukratai Dibangun 2018 ...

Harianmomentum.com - Mabes TNI Angkatan Laut akan membangun Pangk ...


"Reaksi Cepat" Pemerintah RI untuk Korban Kek ...

Harianmomentum--Pemerintah Indonesia mengaku bergerak cepat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com