MOMENTUM, Bandarlampung--Divonis delapan tahun penjara, Bupati nonaktif Mesuji Khamami menangis dipelukan sang istri, Elviana.
Peristiwa itu berlangsung usai Ketua Majelis Hakim Siti Insirah membacakan putusan vonis Khamami di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5-9-2019).
Usai divonis hukuman delapan tahun penjara, Khamami langsung menghampiri istrinya dan memeluknya. Keduanya pun menangis bersama.
Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menyatakan bahwa Khamami bersama terdakwa Taufik Hidayat bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 Huruf A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim memvonis delapan tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan yang sudah dijalani.
Selain itu, Khamami juga dijatuhui hukuman membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara. Dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalikan yakni Rp50 juta, sehingga menjadi Rp 250 juta.
Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, uang pengganti belum dibayarkan, kata dia, maka Jaksa Penuntut Umum berhak merampas harta benda Khamami untuk membayar. Jika hartanya tidak cukup, diganti dengan kurungan dua tahun penjara.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga mencabut hak politik Khamami untuk dipilih selama empat tahun.
Sementara terdakwa Taufik Hidayat, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menjatuhkan hukuman penjara enam tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan. "Juga denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," tuturnya.
Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa belaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan, Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Terdakwa khamami sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif mencegah praktek-praktek korupsi malah tidak dilakukan namun terlibat dalam praktek KKN dan terdakwa tidak terus terang atas perbuatannya.
Sementara terdakwa mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra divonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com