MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang atas putusan terhadap tiga terdakwa perkara suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Menurut Tim JPU KPK Subari Kurniawan, keputusan Majelis Hakim tersebut sudah setimpal dengan perbuatan ketiga terdakwa yakni Bupati nonaktif Mesuji Khamami, adik kandung Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim, hampir sebagian besar tuntutan kami diambilalih oleh Hakim. Kemudian mengenai amar putusannya yang lain dikonfirm kecuali Khamami," ujar Subari kepada awak media usai sidang, Kamis (5-9-2019).
BACA JUGA:
Khamami Kecewa, Majelis Hakim Tak Pertimbangkan Pembelaannya
Meski demikian, kata Subari, pihaknya belum mengambil langkah terhadap putusan hakim, lantaran pihaknya perlu melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan.
"Ini sudah sesuai dengan tuntutannya dan rasa keadilan masyarakat, namun demikian karena SOP kami bahwa hasil persidangan harus dilaporkan ke pimpinan dan disertai saran apakah ini banding atau tidak. Dan itu harus mendapat disposisi dari pimpinan, sementara ini kami pikir-pikir dahulu," kata dia.
Saat disinggung terkait kemungkinan dibukanya perkara baru dengan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mesuji Najmul Fikri sebagai tersangka, Subari belum dapat berkomentar banyak.
"Yang pasti kami sampaikan semua ke pimpinan dan tembusannya kepada penyidik mengenai kemungkinan adanya tersangka baru. Kalau melihat format dari dakwaan kami sudah dipastikan bahwa disitu disebutkan satu nama pelaku turut serta, bersama-sama," ungkap Subari.
Dia memaparkan, ketika berkas sudah diberikan kepada penyidik, pihaknya hanya tinggal menunggu untuk tindak lanjut atas perkara korupsi ini
"Kalau menurut kami tinggal tindak lanjut dari penyidik, kalau mereka tidak sedang menangani perkara lain, maka penyidik secepatnya akan menindaklanjuti putusan ini," ucap Subari.
Subari menegaskan, di dalam dakwaan sudah jelas terlihat ada keterlibatan Kepala Dinas PUPR Mesuji, Najmul Fikri.
"Secara logika yuridis kan gak mungkin seorang Kabid ataupun Sekretaris bisa melampaui wewenang Kadis, khususnya di perkara ini. Kalau itu hilang (keterlibatan dalam dakwaan) atau Kadis tidak menjadi tersangka atau tidak ditindaklanjuti maka itu putus missing link, seperti itu," katanya. (iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com