MOMENTUM, Metro--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengimbau para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Bacalonkada) yang akan maju melalui jalur independen pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang, segera mengumpulkan berkas persyaratan dukungan dari masyarakat.
"Tahapannya sudah mulai. Kemarin sudah kita umumkan kepada seluruh masyarakat yang ingin maju Pilkada melalui jalur perseorangan atau independen, segera mengumpulkan dukungan. Jadi nanti ketika saatnya pendaftaran bisa dibarengkan dengan calon dari parpol atau gabungan parpol," kata Ketua KPU Kota Metro, Sukatno pada Harianmomentum.com, Kamis (12-9-2019).
Dia menjelaskan, untuk syarat jumlah dukungan yakni 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Metro. Artinya, calon perseorangan harus memiliki dukungan masyarakat minimal dari tiga kecamatan karena Kota Metro memiliki lima kecamatan.
Dikatakanya, format dukungan masyarakat tersebut harus sesuai dengan aturan KPU dengan melampirkan surat pernyataan dukungan dari masyarakat dan fotocopy e-KTP.
"Kalau tidak sesuai dengan format itu, ya tidak diterima. Jadi harus sesuai," tegasnya.
Setelah terkumpul, lanjut Sukatno, calon independen dapat menyerahkan syarat dukungan ke KPU mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai tanggal 5 Maret 2020.
"Nantikan setelah itu, akan diverifikasi adminstrasi dan faktual oleh KPU. Kalau sudah selesai dan sesuai dengan kuota yang ada di peraturan KPU, pasangan calon indepen sudah bisa mendaftarkan diri," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk syarat jumlah minimal calon perseorangan akan ditentukan pada tanggal 25 November sampai tanggal 8 Desember 2019. (pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com