MOMENTUM, Pringsewu--Lima tempat merokok yang diberi nama Area Smoking yang dibangun Pemerintah Kabupaten Pringsewu dinilai kurang efekti dan pemborosan anggaran.
Alasannya, tempat merokok dengan nama bahasa campuran bahasa Indonesia dan Inggris itu, letaknya jauh dari gedung utama perkantoran dan bahkan sudah berada di luar kawasan larangan merokok. Sehingga menjadi tidak efektif penggunaannya, apalagi pada saat hujan.
Lima tempat merokok --bangunannya seperti gardu jaga itu berdiri di belakang atau di antara gedung perkantoran. Yaitu, di belakang Kantor Bupati, Gedung DPRD, Kantor Disdukcapil, Kantor BKPSDM dan KPU Pringsewu.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menilai tempat merokok yang sudah telanjur dibangun itu agar dipergunakan sesuai peruntukannya.
Namun bagi kantor lain yang berencana dan sudah menganggarkan untuk membangun tempat merokok agar ditunda, pertimbangkan apa manfaat dan efektfivitasnya..
Sebab ada beberapa bangunan gardu merokok yang dibangun beberapa tahun lalu. Namun hingga kini jarang digunakan. "Mungkin lokasinya terlalu terbuka dan panas, perlu dilengkapi peneduh seperti pepohonan agar rindang," ujar Fauzi beberap hari lalu.
Dia menyarankan lokasi merokok cukup di teras luar belakang kantor. Namun disediakan meja, kursi dan asbak dengan anggaran semurah mungkin.
"Jadi jika merokok gak perlu jauh-jauh dari kantor, cukup di teras saja. Yang penting asap rokoknya tidak masuk dalam ruangan kantor," ucapnya.
Fauzi menegaskan, untuk memperketat larangan merokok bagi ASN didalam ruangan kantor, selain rutin melakukan imbauan dan pembinaan juga gelar sidak secara berkala.
“Nanti akan kita lakukan sidak di setiap ruangan pada kantor. Jika ternyata ada asbak diatas meja, langsung kita ambil. Bila perlu kita pasang CCTV untuk memantau ASN yang melanggar merokok,"tegasnya.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Purhadi menuturkan, larangan untuk merokok di sembarang tempat kususnya bagi ASN akan segera diperketat. “Sebab aturannya sudah jelas yakni Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2014 tentang larangan merokok di sembarang tempat,”terangnya.
Dia menjabarkan, ada beberapa tempat yang bebas dari asap rokok seperti perkantoran, rumah ibadah, rumah sakit dan tempat umum lainnya.
Untuk itu, pihaknya sudah mengedarkan himbuan melalui surat kepada seluruh OPD yang ada di lingkup Pemkab Pringsewu.
"Untuk sementara jika ketahuan merokok akan diberi teguran dulu. Tetapi setelah Perbup mengenai larangan merokok sudah keluar maka akan dikenakan sanksi hingga dikenakan denda,” ungkap Purhadi.
Dia menambahkan, saat ini di Lingkungan Perkantoran Pemkab Pringsewu sudah tersedia lima bangunan untuk area tempat merokok.
"Kami imbau kepada pegawai yang mau merokok agar dapat menggunakan tempat yang sudah ada itu," imbau Kadis Kesehatan Pringsewu Purhadi. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com