Pekerja Proyek Wajib Diasuransikan dan Pakai Alat Perlindungan Diri

Tanggal 18 Sep 2019 - Laporan - 683 Views
Sosialisasi aturan jasa konstruksi. Foto. Glh.

MOMENTUM, Kotaagung--Mulai tahun depan, seluruh pekerja proyek wajib diasuransikan dan menggunakan alat perlindungan diri (APD).

Demikian Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tanggamus FB Karhiono saat sosalisasi aturan jasa konstruksi kepda rekanan di Aula Serumpun Padi Pemkab Tanggamus, Rabu(18-9-2019).

Sosialisasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanggamsu, ini diikuti 50 rekanan dan 50 perwakilan dari instansi pemerintah setempat.

Pemkab Tanggamus berharap kepada rekanan dan organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melaksanakan proyek pembangunan di Tanggamus. 

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, penyelenggaraan jasa konstruksi bisa tertib dan memberikan perlindungan terhadap pekerjanya,"  katanya.

Tantangan sektor jasa konstruksi ke depan semakin kompleks. Pembangunan infrastruktur yang menjadi kebijakan nasional, bertujuan mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan.

Sementara Kepala Dinas PUPR Tanggamus Riswanda Djunaidi mengatakan, pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat, bertujuan menciptakan tertib usaha jasa konstruksi.

Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Antara lain bertujuan mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, pemberdayaan jasa konstruksi,

kedudukan yang adil antara pengguna dan penyedia, dan kemitraan yang sinergi.

Pembangunan di bidang konstruksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, perlu keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Sementara Toni Saputra, Kabid Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR, mengatakan pekerjan jasa konstruksi diatur dalam PP Nno 50 tahun 2009 tentang Keselamatan, Kesehatan dan Kesejahteraan (K3). 

Dalam peraturan itu, rekanan wajib memberikan asuransi ketenagakerjaan yang diambilkan dua persen dari nilai proyek. 

Selain itu, rekanan wajib memberikan alat keselamatan diri bagi tiap pekerja. Setiap menggunakan helm, rompi, sarung tangan, sepatu. 

"Peralatan itu wajib dimiliki rekanan sebagai aset yang digunakan oleh pekerja, bukan diadakan saat pekerjaan itu ada, sehingga tidak mengurangi anggaran pekerjaan. Aturan ini mulai diterapkan tahun depan," terang Toni.

Selain itu, setiap rekanan harus miliki minimal dua pekerja yang bersertifikat tenaga terampil. Itu jadi syarat bagi rekanan yang ikut lelang pekerjaan fisik pemerintah. 

"Kami sudah adakan uji sertifikasi tenaga terampil untuk tukang. Mereka itu yang diakui sebagai tenaga terampil. Beberapa waktu lalu ada 160 tenaga terampil yang lulus sertifikasi dari 200 tukang yang mengikuti uji kompetensi," terang Toni. (glh/jal).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Telkomsel Hyper AI Terapkan Teknologi Self-Ad ...

MOMENTUM, Jakarta - Telkomsel bersama ZTE Corporation menerapkan ...


Dirut PTPN IV: "Jaga Investasi Besar Ini!" ...

MOMENTUM, Palembang--Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Krisna ...


Lampung Tengah Terapkan Pembayaran E-Retribus ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Kabupaten Lampung Tengah terus menunjuk ...


PTPN I Regional 7 Raih SNI Award 2024 ...

MOMENTUM, Jakarta -- Konsistensi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com