MOMENTUM, Bandarlampung--Penjaringan bakal calon kepal daerah (balonkada) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandarlampung dianggap ilegal.
Alasannya, penjaringan tersebut diluar tanggung jawab dan persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Selain itu, berdasarkan rapat pleno DPW pada Jumat (20-9-2019), diputuskan bahwa Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPW PAN Provinsi Lampung, Irfan Nuranda Djafar saat diwawancarai harianmomentum.com di Kantor DPW PAN setempat, Jumat (20-9).
"Sudah kita putuskan dia (Wahyu Lesmono) tetap bukan ketua DPD. Maka segala produk yang dia hasilkan cacat. Orang ilegal, pasti menghasilkan produk yang ilegal juga," kata Irfan.
Menurut Irfan, walaupun beberapa bulan lalu DPD PAN Bandarlampung sudah berkoordinasi dengan DPW (sebelum keputusan pemberhentian ketua DPD), namun tetap saja penjaringan tersebut tidak sah.
"SK Tim penjaringannya mana, siapa yang menandatangani? Tim penjaringanya boleh saja terus (dalam penjaringan), tapi Wahyu Lesmono tidak bisa ikut-ikutan," katanya.
Sebab menurut Irfan, yang saat ini berhak mengetuai (Plt) DPD PAN Bandarlampung adalah Hanafi Hamidi.
"SK mengagkatan Hanafi Hamidi sebagai Plt DPD PAN Bandarlampung sudah diterbitkan, beberapa waktu lalu," sebutnya.
Baca juga: DPW PAN Lampung Bersikeras Memberhentikan Wahyu Lesmono
Untuk itu, DPW PAN Lampung sudah memikirkan beberapa solusi terkait penjaringan balonkada Bandarlampung, mengingat sudah ada beberapa balonkada yang mengambil formulir penjaringanya. Apalagi saat ini Wahyu Lesmono masih menduduki Kantor DPD PAN Bandarlampung.
"Nanti bisa saja kita buat penjaringannya di sini (Kantor DPW PAN). Jadi untuk sementara kantor DPD PAN Bandarlampung bisa gabung disini. Kalau mau ikut penjaringan yang benar kesini, kalau tidak silahkan saja kesana," jelasnya.
Untuk itu Irfan mengimbau para bakal calon yang mau mendaftar penjaringan untuk tidak keliru. "Kalau yang tidak diakui ngapain daftar ke sana, nanti produk hukum nya tidak diakui, sebab cacat produk hukumnya," tegasnya.
Jika nantinya ada balonkada yang tetap mendaftar melalui DPD PAN dibawah kepemimpinan Wahyu Lesmono, menurut Irfan akan ada masalah dikemudian hari.
"Apalagi saat menentukan calonnya nanti, akan bermasalah itu. Misal ada uamg pendaftaran, tidak jelas larinya kemana, kan mereka (balonkada) yang dirugikan sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono menegaskan bahwa dia adalah ketua yang sah. Untuk itu, dia tetap akan membuka penjaringan balonkada di Kantor DPD PAN kota setempat.
"Kita tetap membuka penjaringan balonkada. Intruksi DPP sudah jelas," kata Wahyu.
Dia pun mengimbau para balonkada untuk tidak sungkan mendaftarkan dirinya di penjaringan DPD PAN Bandarlampung.
"DPD yang punya wewenang untuk membuka penjaringan, buka DPW. Lagi pula SK rekomendasi pasangan calon yang akan diusung dari DPP," jelasnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com