Tertunda Setahun, Sertifikasi Guru di Tanggamus Bisa Dicairkan

Tanggal 22 Sep 2019 - Laporan - 1426 Views

MOMENTUM, Kotaagung--Pemkab Tanggamus menyatakan tunjangan sertifikasi guru yang tertunda sekitar setahun kini bisa dicairkan.

Menurut Wabup Tanggamus AM Syafi'i, keputusan pencairan tunjangan sertifikasi guru itu setelah melalui kajian Kejaksaan Negeri Tanggamus, bersama Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan.

"Hasil keputusannya, tunjangan bisa dicairkan, sekarang juga sudah mulai diproses oleh dinas terkait (Dinas Pendidikan Tanggamus)," kata Syafi'i, Jumat (20-9-2019). 

Ia mengaku, selama ini Pemkab Tanggamus tak berniat menahan tunjuangan guru, tetapi ditunda karena perlu kajian hukum. Itu menjaga apabila suatu saat bermasalah dengan hukum. 

"Kami bukan tidak mau mencairkan cuma menunggu keputusan hukum yang tepat. Sekarang pencairan juga sudah kuat karena dananya memang ada," terang Syafi'i.  

Penundaan pencairan tunjuangan sertifikasi guru itu bermula dari terbitkan Permendikbud No 10 tahun 2018 tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada April 2018. Salah satu poinnya, tunjangan profesi dibayar jika guru mengantongi SK Fungsional Guru, sementara mereka (yang ditunda pencairannya) saat itu hanya memiliki SK Fungsional Umum.

Mereka adalah guru dari tenaga honorer kategori 2 (K2) kemudian diangkat menjadi ASN. Di Tanggamus ada 198 guru bekas K2 dan sampai sekarang tunjangan sertifikasi belum terbayarkan. 

Itu adalah jatah pembayaran sertifikasi triwulan II dan III tahun 2018. Selama ini para guru sudah menuntut ke Dinas Pendidikan Tanggamus, namun pihak dinas ragu dan minta tinjauan hukum ke Kejari. Dan keputusan Kejari Tanggamus agar tunda dulu pembayarannya. 

Sampai akhirnya Kementerian Pendidikan kembali mengirim surat agar Pemkab dan Dinas Pendidikan Tanggamus bayarkan tunjangan sertifikat guru yang belum terbayarkan kepada 198 orang.  

Hal itu tertuang dalam surat revisi nomor 5716/B.1.1/PR/2019 tertanggal 31 Juli 2019. Surat ditandatangani Sekretaris Dirjend GTK M. O. Wismu Aji ditujukan Kepada Dinas Pendidikan dengan tembusan Bupati Tanggamus.  

Isi menyampaikan bahwa sehubungan sudah terbitnya SKTP tahun 2018 bagi 198 guru tersebut maka tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan II dan III dapat dibayarkan dengan menggunakan SK Carry Over nomor 0373.1206/C5/CO/T/2019. 

Terkait dengan perbaikan data status jabatan fungsional guru tersebut agar diselesaikan dan dikoordinasikan dengan BKD setempat. 

Dengan tertundanya pembayaran selama dua tahap, maka nilai tunjangan rata-rata tiap orang Rp7 juta. Status pembayarannya adalah carry over karena tertunda dibayarkan. 

Sedangkan dananya masih ada di kas daerah sekitar Rp7 miliar, dan rutin dilaporkan ke pusat. (glh/jal).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2024, Rekt ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Universitas Islam Negeri (UIN) Raden In ...


Mahasiswi Prodi Hukum Bisnis Darmajaya Muli T ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Mahasiswi Prodi Hukum Bisnis Institut ...


Gelar UTBK SNBT Hari Pertama, Unila Pastikan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ujian tulis berbasis komputer (UTBK) sel ...


Mahasiswa Prodi IPII Raih Juara Lomba Gerakan ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Pe ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com