Harianmomentum--Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil mengamankan 23
gelondong kayu sonokeling hasil pembalakan liar yang terjadi di register 19 Wan
Abdurrahman, Kabupaten Pesawaran, Desa Padangmanis, Dusun Umbul Pulau Raya dan
Umbul Limbungan.
Kapolres Pesawaran,
AKBP Syarhan mengatakan, terkait diamankannya sejumlah kayu jenis sonokeling
yang diduga dari pembalakan liar itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan
guna mengungkap pelakunya.
"Kami mengamankan
barang bukti kayu hasil pembalakan liar pada Jumat (7/7) lalu, dan saat ini
sedang dilakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan dari para saksi, yang
ada di lokasi kejadian," ujar Syarhan, Rabu (12/7).
Dia juga
mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 13 batang
kayu jenis sonokeling. Serta mengamankan satu orang tersangka yang saat ini
masih sedang dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan.
Masih maraknya
pembalakan liar yang terjadi di register 19 Wan Abdulrrahman, Kapolres
Pesawaran mengajak intansi terkait serta masyarakat, untuk pro aktif
memberantas ilegal logging.
Dalam hal itu,
pihaknya tidak mungkin melakukan pengawasan selama 24 jam di lokasi, untuk itu
peran serta dari masyarakat dan Polhut dalam membantu polisi sangat dibutuhkan.
"Peran pro aktif
masyarakat dan instansi terkait sangat dibutuhkan, untuk memerangi kegiatan
pembalakan liar," pintanya.
Dia juga menambahkan,
Polres juga sudah koordinasi dengan Pemkab Pesawaran dan Dinas Kehutanan
Provinsi Lampung, untuk melakukan penindakan terhadap pembalakan liar yang
kerap terjadi di wilayah setempat.
"Pesawaran sudah
tidak ada lagi dinas kehutanan, jadi saya sudah sampaikan kepada bapak Bupati
Pesawaran, Dendi Ramadhona, untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan
Provinsi Lampung, sebagai upaya untuk memberantas tindak pidana pembalakan liar
tersebut," ujarnya.(Doy)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com