APPKL Desak Kajari Lampura Mundur

Tanggal 03 Okt 2019 - Laporan - 1396 Views
Massa APPKL menyampaikan tuntutan di hadapan jajaran Kejari Lampung Utara

MOMENTUM, Kotabumi--Puluhan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemantau Korupsi Lampung (APPKL) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara (Lampura) Yuliana Sagala, mundur dari jabatanya.

Desakan tersebut disampaikan massa APPKL saat menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (3-10-2019).
APPKL menilai Kejari Lampura "melempem" dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkup dinas kesehatan (dinkes) setempat.

"Sampai saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Lampura," kata Azis  koordinator aksi demonstrasi tersebut menyampaikan orasi.

Karena itu, lanjut dia, APPKL memintan Kajari Lampura Yuliana Sagala mundur dari jabatanya, jika memang tidak mampu menangani berbagai kasus korupsi, tertuma di lingkup dinkes setempat.

Kasus dugaan korupsi di lingkup Dinkes Lampura, antara lain: raibnya dana operasional puskesmas (DOP), biaya operasional kesehatan (BOK) dan dan duggan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kasus DOP, BOK dan JKN telah menjadi sorotan besar masyarakat Lampura dan media. Tetapi hingga saat ini, belum ada kejelasan tindak lanjut penanganan kasus tersebut oleh Kejari Lampura," terangnya.

APPKL juga mengancam akan membawa kasus-kasus dugaan korupsi itu ke Kejaksaan Agung, bahkan KPK, jika tetap tidak ada kejelasan tindak lanjut oleh Kejari Lampura.

Massa APPKL juga mengancam akan tetap menduduki Kantor Kejari Lampura, jika kasus korupsi Dinkes tidak ada kemajuan penanganannya.

"Kami siap tidur dan duduk di sini hingga adanya ketetapan tersangka," tegas Azis.

Puluhan aktivis anti korupsi itu akhirnya diterima  Pelaksana Harian (Plh) Kajari Lampura Andri Juliansyah didampingi Kasie Pidsus, Pidum dan Kasie Intel setempat.

Di hadapan para petinggi Kejari itu, puluhan aktivis itu mendesak penyidik kejari setempat  menetapkan batas waktu penuntasan kasus korupsi di lingkup dinkes setempat.

"Kami ingin kontrak batas waktu penanganan kasus itu. Jika sampai batas waktu yang disepakati, kasus itu belum tuntas, pihak penyidik harus berani mundur dari jabatannya," tegas Ajad salah satu perwakilan massa,

Menanggapi tuntutan itu, Plh Kajari Lampura Andri Juliansyah mengapresiasi sikap dan tuntutan yang disampaikan APPKL.

Menurut dia, apa yang disampaikan APPKL menjadi bahan masukan bagi kejari setempat untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi DOP, BOK dan JKN yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

"Kami terima aspirasinya sebagai dokumen dan bahan menindaklanjuti kasus ini. Kita tetap lakukan pemeriksaan," kata  Andri Juliansyah.

Terkait batas waktu, menurut Andri Juliansyah pihaknya harus berpatokan pada beberapa prinsip antara lain: asas praduga tak bersalah, peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Penanganan perkara itu harus tidak berlarut-larut. Setiap laporan yang masuk dianalisa dan langsung ditindaklanjuti sesegera dan secepat mungkin dengan melakukan penanganan perkara. Intinya kami berkomitmen dalam memerangi korupsi," tegasnya

Diketahui, penangangan kasus dugaan korupsi us DOP, BOK dan JKN oleh Kejari Lampura telah berjalan lebih dari delapan bulan.
Kepala Dinkes dan seluruh Kepala Puskesmas juga telah dipriksa, tetapi hingga saat ini progres kasus yang banyak menyita perhatian publik itu tidak jelas. (ysn)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com