MOMENTUM, Pringsewu--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dua pegawai kontrak (NonASN/apartur sipil negara) Pemkab Pringsewu, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Kedua pegawai kontrak Pemkab Pringsewu yang meninggal dunia itu: almarhum Winarto (bertugas di Badan Satpol PP Kabupaten Pringsewu) dan almarhum Hernadi (bertugas di Bagian Organisasi Setdakab Pringsewu).
Santunan jaminan kematian tersebut secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi kepada masing-masing ahli waris, Jumat (4-10-2019). Besaran santunan yang diberikan mencapai Rp24 juta untuk masing-masing ahli waris.
Pada kesempatan itu, wabup menyapaikan permohonan maaf kepada ahli waris atas keterlambatan pemberian santunan kematian tersebut.
"Yang jelas, ini salah satu bentuk kepedulian Pemkab Pringsewu untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja kepada para pegawai nonASN melalui berkerja sama dengan BPJS," kata wabup.
Wabup berharap, santunan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris untuk membantu mengatasi berbagai keperluan.
"Santunan ini bukan berarti pengganti nyawa. Tetapi setidaknya untuk membantu meringankan beban hidup keluarga yang ditinggalkannya.Bisa dipergunakan untuk tambahan biaya anaknya sekolah atau pun untuk usaha lainnya," harapnya.
Dana santunan tesebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ahli waris.
"Pemberian santunan hari ini hanya simbolis. Mudah-mudahan, secepatnya langsung ditransfer ke rekening ahli waris," terangnya.
Turut hadir pada penyerahan simbolis dana santunan jaminan kematian itu: Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pringsewu, Kaban Sat Pol PP, Lurah Pringsewu Timur dan Lurah Pringsewu Selatan serta dua anggota DPRD setempat:Joni Sapuan dan Sudiono. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com