Kandidat KPU Pesibar, Edi Bantah Terlibat Kepengurusan Partai

Tanggal 08 Okt 2019 - Laporan - 608 Views
Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar), Edi Gunawan./Ist

MOMENTUM, Krui--Masuk daftar 10 besar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat, Edi Gunawan membantah terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra.

Hal tersebut disampaikan Edi Gunawan, Selasa (8-10-2019), hingga saat ini tidak pernah sekalipun masuk dalam kepengurusan parpol manapun di Kabupaten Pesibar.

"Jangankan di Gerindra, parpol manapun saya tidak masuk dalam kepengurusan. Karena memang saya tidak pernah berniat masuk kepengurusan parpol," tegas Edi.

Kendati begitu, menurut Edi, dalam Pilkada serentak April 2019 sempat menerima mandat dari DPC Gerindra Pesibar, untuk menjadi saksi dari partai tersebut yang tugasnya mengawal kelangsungan pemilu agar berlangsung jujur dan adil.

"Menjadi saksi sifatnya hanya sekali itu saja. Artinya, selesai pemilu waktu itu, maka selesai juga tugas saya sebagai saksi," terangnya.

Masih kata Edi, justru sebelumnya dalam Pilkada Pesibar 2015 sempat menjadi penyelenggara yakni sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon/Desa Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah.

"Saya siap membuktikan secara resmi bahwa saya tidak pernah masuk dalam kepengurusan parpol," pungkasnya.

Dia menandaskan dengan adanya surat laporan ke KPU RI, KPU provinsi dan Bawaslu Lampung, yang melaporkan masuk dalam pengurus parpol, tidak menutup kemungkinan untuk dilaporkan ke pihak berwajib. "Besar kemungkinan akan dilaporkan ke pihak kepolisian, karena ini sudah mencemarkan nama baik dan menimbulkan banyak kerugian," ujarnya.

Menurut dia, seseorang yang menjadi anggota atau pengurus parpol sudah tentu mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA), memiliki Surat Keputusan (SK), dan bisa dicek di data sipol KPU.

Terpisah, Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah mengatakan, meski sempat diberi mandat menjadi saksi, namun status Edi belum bisa dikategorikan sebagai pengurus parpol.

"Ya kalau cuma saksi belum bisa dikatakan anggota atau pengurus parpol. Sebab menjadi saksi bisa dibilang pekerjaan musiman," kata Irwansyah.(asn/acw)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com